Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
OMBUDSMAN Perwakilan Jakarta Raya mempertanyakan kesiapan Dinas Kesehatan DKI untuk melakukan vaksinasi bagi keluarga anggota DPRD DKI Jakarta yang sebelumnya sudah ditolak oleh Pemprov DKI.
“Dinkes harus tegas melaksanakan pentahapan Juknis Vaksinasi sebagaimana termuat dalam Keputusan Dirjen P2P No HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19," ujar Ketua Perwakilan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho dalam keterangan resminya, Selasa (16/3).
Sebagaimana dijelaskan di dalam Juknis tersebut, proses vaksinasi dibagi kedalam IV tahapan yaitu tahap I diperuntukan bagi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Tahap II vaksinasi dibagikan kepada petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan kelompok usia lanjut (60 tahun).
Baca juga: Belanja APBN Jadi Kunci Penyelamatan Ekonomi Indonesia di 2021
"Sasaran vaksinasi covid-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi, dan tahap IV adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
Jadi keluarga anggota DPRD DKI berhak mendapat vaksinasi saat ini kalau masuk target sebagaimana disampaikan juknis tersebut untuk tahap I dan II, jika belum namanya mengambil jatah vaksin bagi yang berhak” tutur Teguh lagi.
Teguh Mengingatkan bahwa vaksinasi adalah program nasional bukan milik Pemprov DKI, Dinkes atau anggota DPRD DKI. Dirjen P2P menetapkan tahapan tersebut sebagai bentuk diskriminasi positif semata-mata ditujukan agar para 'frontliner' dan lansia lebih terlindungi saat melaksanakan tugasnya.
Untuk itu, ia menegaskan jangan sampai karena egoisme elit-elit di Jakarta, para frontliner dan lansia di daerah yang masih menunggu vaksin karena jumlahnya terbatas malah tidak mendapatkan hak-hak mereka.
“Seratus atau dua ratus dosis vaksin bagi keluarga anggota DPRD DKI itu bukan angka kecil, karena dosis itu dinantikan oleh para frontliner dan lansia di daerah lain yang masih menunggu jatah karena terbatasnya jumlah vaksin kalau hal ini difasilitasi oleh Dinkes DKI. Jelas Dinkes DKI mendhzalimi frontliner dan lansia di daerah lain yang berhak dan yang terjadi adalah diskriminasi karena jabatan” kata Teguh.
Karena itu, jika benar Dinkes DKI memfasilitasi vaksinasi bagi keluarga Anggota DPRD DKI maka hal itu bertentangan dengan Juknis pelaksanaan vaksinasi yang dikeluarkan Dirjen P2P dan diduga kuat ada maladministrasi yang mengarah sebagai gratifikasi karena pemberian vaksinasi tersebut terkait dengan jabatan anggota DPRD DKI bukan karena peruntukannya sebagaimana yang termuat dalam Juknis.
“Sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, tentu kami berhak melakukan pemeriksaan terhadap pemberian vaksinasi yang tidak berkesesuaian dengan Juknis tersebut sebagai dugaan awal adanya maladministrasi yang dilakukan oleh Dinkes DKI,” tutur Teguh.
Teguh memastikan proses pemanggilan itu akan dilakukan segera agar peristiwa tersebut tidak merembet ke instansi, lembaga, dan DPRD daerah lain.
Terkait permintaan anggota DPRD DKI tersebut merujuk pada presiden pemberian vaksin bagi anggota keluarga DPR RI, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya akan berkoordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia agar Kemenkes tegas dalam melaksanakan Juknis vaksinasinya.
“Sesuai dengan kewilayahan , penanganan diskriminasi yang diduga dilakukan Kemenkes merupakan kewenangan Ombudsman Republik Indonesia walaupun tidak tertutup kemungkinan, kami juga bisa memanggil Dirjen P2P sebagai pihak terkait dalam fungsi pengawasan distribusi vaksin di wilayah Jakarta,” lanjutnya lagi.
”Satu ketidaktaatan akan menjadi rujukan ketidaktaatan penyelenggara pelayanan publik lainnya,” imbuhnya.
Teguh berharap, para pejabat bisa memberikan contoh bagi masyarakat terkait dengan proses vaksinasi ini. Ketidakpatuhan terhadap juknis yang dibuat oleh pemerintah yang dilakukan oleh aparatnya sendiri bisa menghasilkan kekacauan dan target percepatan vaksinasi yang berkeadilan akan semakin sulit dicapai.
”Kekahawatiran kita, jika Juknis tersebut tidak dipatuhi yang terjadi adalah vaksin itu akan diakses terlebih dahulu oleh pihak yang memiliki posisi dan jabatan penting, bukan oleh yang memerlukan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutupnya. (OL-4)
Diselenggarakan dengan tema 'Sinergi Memperkuat Ekonomi dan Keuangan Digital serta Inklusif untuk Pertumbuhan yang Berkelanjutan', sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah
Aktor Ahn Hyo Seop melalui postingan pada akun Instagram pribadinya @imhyoseop membagikan momen ia berada di Jakarta.
Masalah utama pada polusi di Jakarta ialah sektor transportasi. Dalam studi yang tengah dilakukan, memperbaiki emisi dari kendaraan berat seperti truk dan mengkonversi kendaraan bensin
Kegiatan job fair dengan menggandeng sebanyak 40 perusahan yang berpartisipasi serta pengelola Gajah Mada Plaza yang telah memfasilitasi tempat kegiatan.
Realisasi investasi di DKI Jakarta menjadi yang tertinggi nomor dua di Indonesia setelah Jawa Barat, dengan nilai investasi hingga semester I 2024 mencapai Rp120 triliun.
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
Nasib mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih di tangan penyidik Polda Metro Jaya.
Koalisi PKS dan Partai Golkar Depok sepakat mengusung Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok.
Dinas Dukcapil akan mengganti nomenklatur yang tertera dalam Kartu Tanpa Penduduk (KTP) dari yang sebelumnya DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Membangun kawasan aglomerasi membutuhkan komitmen kuat dari semua pihak terkait, baik pemerintah, sektor swasta, maupun masyarakat secara keseluruhan.
Perantau yang akan mengadu nasib di Ibu Kota tahun ini diprediksi turun sebesar 10 ribu-15 ribu orang.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memperkirakan jumlah pendatang baru di Jakarta tahun ini hanya 15-20 ribu jiwa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved