Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri untuk memproses secara hukum anggota Polsek Kalideres Jakarta Barat, Bripka CS, yang menembak tiga orang hingga tewas, termasuk anggota TNI AD. Bripka CS dapat dijerat dengan pasal berlapis.
"Kami mendorong proses penegakan hukum terhadap pelaku melalui penyidikan kasus pidananya dengan menjerat yang bersangkutan dengan pasal berlapis dan pemeriksaan pelanggaran kode etik," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti saat dihubungi medcom.id, Kamis (25/2).
Menurut dia, Bripka CS dapat dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan. Serta berpotensi dijerat dengan pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.
"Seharusnya jika yang bersangkutan tidak sedang melakukan tugas, maka tidak boleh membawa senjata api karena rentan penyalahgunaan," ucap Poengku.
Poengky juga mendorong Korps Bhayangkara mendalami penggunaan minuman keras dan narkoba terhadap pelaku. Jika terbukti mengonsumsi minuman keras atau narkoba, maka Bripda CS dapat dijerat dengan pasal 127 ayat 3 Undang-Undang Narkotika.
Baca juga : Cegah Gesekan, Kodam Jaya dan Polda Metro Gelar Patroli Bersama
Kompolnas juga berharap Korps Bhayangkara memeriksa jasmani dan rohani seluruh anggota yang memegang senjata api. Evaluasi tersebut harus dilakukan secara berkala.
"Pengawasan berjenjang pimpinan, sejawat dan bawahan penting untuk deteksi dini perubahan perilaku yg berpotensi membahayakan. Reward and punishment perlu ditegakkan," ujar Poengky.
Insiden penembakan yang dilakukan anggota Polri terjadi di RM Kafe, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis, 25 Februari 2021. Sebanyak tiga orang tewas dan satu luka-luka akibat insiden itu.
Korban meninggal, yakni S. Korban merupakan anggota TNI AD yang juga petugas keamanan RM Kafe. Lalu, FSS yang merupakan bar boy atau waiter. Kemudian, kasir RM Kafe, M. Sedangkan korban luka manajer RM Kafe berinisial H. (OL-2)
Aksi tersebut menuai banyak pujian dari para penonton, sebab tak hanya memberi rasa aman dan nyaman, tapi juga memberi kesan tersendiri.
PROPAM Mabes Polri diturunkan untuk mengusut kasus kematian Brigpol Setyo Herlambang
DPR mendesak Kapolri segera bertanggung jawab atas buruknya manajemen penggunaan gas air mata yang mengenai siswa sekolah saat mengamankan unjuk rasa warga di Pulau Rempang.
Saat ini AKP Seala Syah Alam sedang menempuh pendidikan doktoralnya di Universitas Indonesia tentunya ini suatu hal yang tidak mudah dalam manajemen waktu.
Kapolsek Pagedangan Polres Tangsel (Tangerang Selatan), AKP Seala Syah Alam mengubah kantornya seperti rumah nenek.
Sentilan dari Presiden RI ke 5, Megawati Soekarnoputri yang menyoroti perilaku anggota Polri disebut merupakan sebuah realitas yang terjadi saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved