Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLRI telah menerima laporan terhadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terkait cuitan meninggalnya Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi.
"Laporan telah di terima oleh Kepala SPKT Bareskrim," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jumat (12/2).
Meski telah menerima laporan, Rusdi belum bisa memaparkan dan menunjukan Laporan Polisi (LP) yang teregistrasi lebih lanjut. Rusdi mengatakan penyidik akan mempelajari terlebih dahulu laporan tersebut.
"Penyidik pelajari dulu kasusnya, dan perkembangan nanti disampaikan," ujar Rusdi.
Sebelumnya, Novel dilaporkan oleh DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) terkait cuitannya soal Ustaz Maaher. Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski menilai cuitan Novel berbau provokasi.
Baca juga : Nekat Curi Ponsel untuk Beli Tramadol, Remaja ini Diciduk Polisi
"Kami melaporkan saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di twitter yang telah kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi," kata Joko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/2).
Dalam pelaporannya, DPP PPMK menilai Novel telah melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan juga UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 UU 18 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008.
Selain melaporkan Novel ke Bareskrim Polri, Joko juga meminta Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi kepada penyidik senior tersebut.
"Kami juga akan mendesak dewan pengawasan KPK untuk segera memberikan sanksi pada saudara Novel Baswedan untuk ujaran tersebut," katanya.
Seperti diketahui, Novel Baswedan mencuit melalui akun Twitter @nazaqista, “Innalillahi wa innailaihi rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan ustadz. Ini bukan sepele lho.."
Polisi mengatakan Maaher meninggal dalam keadaan sakit. Namun, polisi tidak bisa mengungkap penyakit yang dideritanya ke publik, karena sensitif dan bisa mencoreng nama baik keluarga. (OL-2)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Kritik membangun merupakan kritikan yang biasanya berupa saran-saran. Kritik tajam biasanya bersifat akurat, tepat, dan mendukung.
Minimnya etika digital dalam bersosial di media daring sayangnya terus terjadi di Tanah Air.
Calon perdana menteri petahana India, Narendra Modi, menghadapi tuduhan menyakiti perasaan umat Muslim India setelah mengeluarkan ujaran kontroversial di tengah kampanye pemilu.
PASKAH menunjukkan secara kasatmata bahwa Yesus datang ke tengah dunia untuk menyelesaikan persoalan esensial dan sentral tentang kebencian yang sering mewarnai hidup manusia.
Dalam Pemilu 2024, ujaran kebencian dan hoaks jauh menurun tapi diganti kategori lain yaitu netralitas aparat dan penggunaan sumber daya publik untuk memenangkan calon tertentu.
ABIDZAR Al-Ghifari melaporkan akun X ke Polda Metro Jaya buntut thread yang menyinggung terkait meninggalnya ayah Abidzar, Ustaz Jefri Al-Buchori alias Uje.
KPAI sebut 4 dari 19 anak yang terlibat sebagai talent kasus eksploitasi daring dengan dijual menjadi PSK melalui media sosial X dan Telegram, sudah didampingi.
Nilai Transkasi Kasus Eksploitasi Anak yang Dijual Jadi PSK di X dan Telegram Capai Rp9 M.
Bareskrim bongkar kasus tindak pidana eksploitasi seksual anak. Korban anak yang berjumlah 19 orang dijual menjadi pekerja seks komersial (PSK) melalui sosial media X dan Telegram.
POLISI saat ini tengah mengusut kasus penyebaran video porno mirip anak musisi Indonesia di akun media sosial X.
Polisi masih terus mengusut kasus penyebaran video porno di akun X yang diduga mirip anak perempuan dari musisi ternama Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved