Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendukung langkah eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal untuk mengadukan kasus mafia tanah ke pihak kepolisian.
Diketahui, para sindikat mafia tanah itu diduga mengubah sertifikat rumah Ibu Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal, yang beralih menjadi nama orang lain.
"Kementerian ATR/BPN mendukung Dino Patti Djalal untuk mengadukan kasus ini ke Polri karena ini murni pemalsuan dan penggelapan hak," ujar Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Raden Bagus Agus Widjayanto dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (11/2).
Agus mengatakan, dari sisi administrasi pertanahan dianggap tidak ada yang salah dengan berpindah tangan sertifikat oleh oknum mafia tanah itu. Seperti ada fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP, surat kuasa akta jual beli dan lainnya.
Namun, diakuinya, oknum tersebut ternyata menggunakan KTP lama yang diduga dipalsukan pada bagian foto sehingga menyulitkan proses identifikasi BPN.
Agus menegaskan, kasus ini diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Dia mengatakan, pihaknya tidak berwenang menyelidiki kasus mafia tanah yang menyeret keluarga mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat itu.
"Kementerian ATR/BPN tidak dalam kapasitas untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan kasus pidana seperti ini. Namun kami kerja sama dengan Polri untuk membongkar kasus ini," ujarnya.
Diketahui, Subdit Harta Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku mafia sertifikat tanah yang baru-baru ini merugikan ibu Dino Patti Djalal bernama Zurni Hasyim Djalal.
Polisi dikabarkan menciduk Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, dan Ferry yang sudah berada di rutan PMJ dan LP Cipinang. Kasus tersebut terungkap pada Januari 2021. (OL-4)
Penyerahan sertipikat di Kabupaten Kubu Raya ini merupakan pertama kalinya Sertipikat Tanah Elektronik diterapkan di Provinsi Kalimantan Barat.
Setelah sosialisasi ini, diharapkan masyarakat memahami alih media atau pergantian blanko dari sertifikat analog ke elektronik.
Kemenag telah bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan legalitas tanah wakaf
Perlu kewaspadaan dini, termasuk penyelamatan dokumen-dokumen penting seperti surat tanah mengantisipasi bencana.
Kebijakan sertifikat digital yang terbilang baru saat ini masih menyisakan beberapa pertanyaan yang perlu dijelaskan kepada banyak pihak terutama para notaris dan PPATK.
Menteri Agraria dan Tata Ruang AHY akan mendampingi Presiden Joko Widodo menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat Banyuwangi, Jawa Timur, hari ini, Selasa (30/4).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved