Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENGAMAT perkotaan Nirwono Joga menyebut Pemprov DKI Jakarta tidak serius mengatasi banjir bila benar-benar akan menghapus program normalisasi sungai.
Hal itu ia sampaikan menanggapi isu yang beredar bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menghapus program normalisasi yang tercantum dalam rancangan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 melalui revisi Perda No 1 tahun 2018 tentang RPJMD 2017-2022.
"Pemprov DKI atau dalam hal ini Gubernur Anies tidak serius mengatasi banjir di Jakarta. Artinya seluruh warga Jakarta tetap harus waspada terhadap ancaman banjir ke depannya," kata Nirwono saat dihubungi Media Indonesia.
Ia mengatakan penanganan banjir haruslah fokus sesuai dengan penyebabnya. Sementara itu, di Jakarta, banjir terjadi akibat berbagai sebab yang membutuhkan penanganan yang berbeda-beda.
Baca juga: Anies Hapus Normalisasi Sungai, PDIP: Takut Target Tak Tercapai
Nirwono mengungkapkan setidaknya ada tiga macam penyebab banjir di Jakarta. Pertama, banjir yang terjadi akibat air kiriman. Ini kerap kali terjadi bila wilayah Bogor dan Depok mengalami hujan dengan intensitas lebat.
"Sehingga air yang masuk Kali ciliwung meluap membanjiri permukiman di bantaran Kali Ciliwung seperti di Pejaten Timur, Kebon Pala, Bidara Cina, hingga Kebon Baru, Tebet. Maka solusinya kali harus dilebarkan, permukiman direlokasi ke rusun terdekat, dikeruk, diperdalam, tepi bantaran ditata," jelas Nirwono.
Kemudian kedua yakni banjir yang disebabkan hujan lokal seperti yang terjadi di awal 2020 silam ketika Jakarta diguyur hujan dengan intensitas ekstrem selama berhari-hari.
Banjir pada saat itu menggenang banyak wilayah di Jakarta dan sebagian Bodetabek karena saluran yang tak optimal menampung air. Untuk solusinya harus dengan menormalisasi saluran, membangun jaringan utilitas terpadu dan pembersihan saluran dari sampah dan lumpur.
"Yang ketiga adalah banjir rob karena pasang air laut dan gelombang tinggi. Untuk ini maka harus ada regenerasi kawasan pantai dengan menanam mangrove dalam radius 500 meter dari bibir pantai dan warga direlokasi ke rusun," terangnya.
Sebelumnya, dalam rancangan Perubahan RPJMD disebut Pemprov DKI Jakarta akan meniadakan program normalisasi sungai dan memprioritaskan naturalisasi. (OL-4)
In publishing and graphic design, Lorem ipsum is a placeholder text commonly used to demonstrate the visual form of a document or a typeface without relying on meaningful content. Lorem i
Sekitar 5.000 orang diselamatkan dari banjir yang melanda wilayah perbatasan Korea Utara dengan Tiongkok selama akhir pekan.
FRAKSI Partai NasDem membeberkan sebanyak 8447 aspirasi masyarakat belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Seorang anak dicabuli ketika sedang mengungsi dari banjir Gorontalo
Berbagai pengetahuan lokal yang berasal dari ingatan kolektif masyarakat dapat berfungsi efektif untuk mengatasi dan mengurangi risiko bencana, baik sebelum, saat, maupun sesudah.
SETIAP 27 Juli, masyarakat memperingati Hari Sungai Nasional sebagai bentuk kepedulian terhadap upaya pelestarian sungai (air) sumber kehidupan kota dan kita.
Sebanyak 9 sungai saat ini sudah dinormalisasi dan 7 lainnya menyusul
PEMPROV DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp130 miliar pada tahun ini untuk pembebasan lahan khusus bagi program normalisasi Kali Ciliwung.
Puluhan masyarakat kerja bakti membersihkan Kali Pulo sebagai bagian dari program BRI Jaga Sungai, Jaga Kehidupan.
BIDANG Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kota Depok, Jawa Barat, melakukan berbagai strategi untuk mengatasi masalah banjir di Kota Depok.
Pembebasan lahan untuk normalisasi di Rawajati ditargetkan selesai akhir tahun ini. Nantinya, ada area sepanjang 500 meter di sisi kanan dan kiri yang jadi sasaran normalisasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved