Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ariza Berpeluang Jadi Pesaing Kuat Anies di Pilgub DKI

Fachri Audhia Hafiez
26/1/2021 14:44
Ariza Berpeluang Jadi Pesaing Kuat Anies di Pilgub DKI
Anies Baswedan dan Riza Patria(Antara)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta berpeluang pecah kongsi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Pilgub 2022.

Ariza, demikian ia karib disapa, dinilai berpotensi maju sebagai calon gubernur karena memiliki kemampuan mumpuni.

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilak nama Ariza cukup kuat di DKI. Sebelumnya, dia pernah menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dan tokoh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

"(Ariza) itu bisa jadi poros sendiri dan punya jaringan potensial di Jakarta," ujar Ujang, Senin (25/1).

Dia menyebut kekuatan Gerindra juga menjadi modal Ariza maju di Pilgub DKI. Terlebih, Gerindra berpengalaman memenangkan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno kala berpasangan dengan Anies.

"Kita tahu Anies dulu juga didukung Gerindra, Anies dan Sandiaga itu ketika maju didukung Gerindra. Jadi sangat potensial (bagi Ariza)," jelas Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu.

Ujang melanjutkan, bakal ada tiga poros utama dalam Pilgub DKI Jakarta. Selain Ariza, nama Anies Baswedan dan Menteri Sosial Tri Rismaharini dinilai cukup kuat.

Tetapi, tidak menutup kemungkinan Anies dan Ariza kembali berpasangan. Tokoh-tokoh lain yang ngebet maju dalam Pilgub DKI Jakarta diprediksi bermunculan setahun sebelum pemilihan digelar.

"Jadi, semua serba kemungkinan, jadi sedang menghitung kalkulasi politik yang matang masing-masing," kata Ujang.

Sebanyak 101 kepala daerah meliputi sembilan provinsi, termasuk DKI Jakarta, masa jabatannya akan berakhir pada 2022. Namun, pelaksanaan waktu penyelenggaraan pilkada masih menunggu keputusan DPR.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan berpegang teguh pada amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Beleid itu mengatur pelaksanaan pilkada serentak nasional akan diselenggarakan pada November 2024. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya