Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH Provinsi menunggu perintah lanjutan dari pemerintah pusat terkait pelarangan dan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI). Hingga saat ini belum ada permintaan atau arahan dari pemerintah pusat kepada pihaknya terkait pembubaran FPI.
"Sampai hari ini belum ada permintaan, permohonan, atau perintah dari pemerintah pusat terkait apa yang dimintakan kepada kami. Kami tunggu saja," ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (31/12).
Ariza, sapaan akrabnya, menegaskan pelarangan dan pembubaran ormas di Indonesia seperti FPI merupakan domain dan kewenangan pemerintah pusat. Provinsi, kata dia, tidak punya kewenangan tersebut dan tidak mencampuri urusan pembubaran ormas-ormas.
"Prinsipnya, masalah ormas apapun itu, FPI apa semuanya, itu menjadi kewenangan dari pemerintah pusat, mana ormas yang diterima, disetujui, dilarang, dan dibubarkan, dan lain-lain kewenangan ada pada pusat, bukan pada kami. Silakan itu nanti menjadi urusan di pemerintah pusat. Kami di provinsi tidak akan mencampuri urusan ormas-ormas," jelas Ariza.
Senada dengan wagub, Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dan ketentuan turunan dari langkah pemerintah pusat membubarkan FPI. Selain itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kesbangpol DKI yang menangani terkait keormasan.
"Kami masih menunggu yang akan dilakukan di Jakarta, karena Satpol PP adalah menegakkan perda kemudian ketertiban umum dan lain-lain. Ini menyangkut ormas, mungkin pembinaan keormasan ada di bawah koordinasi Kesbangpol DKI. Nanti saya akan lakukan koordinasi dengan Kesbangpol lebih lanjut langkah-langkah yang bisa kami lakukan,” ungkap Arifin.
Seperti diketahui, pemerintah pusat telah melarang FPI melakukan kegiatan apa pun. Pasalnya, FPI sejak 20 Juni 2019 telah bubar. (OL-14)
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
GERAKAN Nasional Anti (Geranati) LGBT dan Front Persaudaraan Islam (FPI)berencana melakukan aksi unjuk rasa di Gelora Bung Karno (GBK) hari ini Rabu, 15 November 2023.
Munarman bebas dari Lapas Salemba pagi ini. Ia tampak mengenakan topi Save Palestine saat keluar dari tahanan.
Mantan juru bicara FPI Munarman dinyatakan bebas dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat, hari ini. Pihak lapas berencana meningkatkan penjagaan atas pembebasan ini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa yang berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/10) sore.
Selain itu, Anies juga mengikuti acara Penyediaan Aset Baru dengan Skema Pembiayaan Bundling di Ruang Pola Balai Kota Pemprov DKI Jakarta.
Anies pun diminta tidak menggunakan jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan kampanye terselubung.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membenarkan pihak swasta yang menjadi pengembang pulau reklamasi yakni pulau C atau Pulau Kita wajib membangun rusun.
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan mengecek kebenaran dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan salah satu oknum lurah.
Ahmad Riza Patria akan fokus menjalankan tugasnya sebagai Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta selepas selesainya masa jabatan Wagub DKI pada Oktober mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved