Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pembubaran FPI, Pemprov DKI Tunggu Perintah dari Pusat

Selamat Saragih
31/12/2020 17:31
Pembubaran FPI, Pemprov DKI Tunggu Perintah dari Pusat
Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP FPI di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12).(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

PEMERINTAH Provinsi menunggu perintah lanjutan dari pemerintah pusat terkait pelarangan dan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI). Hingga saat ini belum ada permintaan atau arahan dari pemerintah pusat kepada pihaknya terkait pembubaran FPI.

"Sampai hari ini belum ada permintaan, permohonan, atau perintah dari pemerintah pusat terkait apa yang dimintakan kepada kami. Kami tunggu saja," ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (31/12).

Ariza, sapaan akrabnya, menegaskan pelarangan dan pembubaran ormas di Indonesia seperti FPI merupakan domain dan kewenangan pemerintah pusat. Provinsi, kata dia, tidak punya kewenangan tersebut dan tidak mencampuri urusan pembubaran ormas-ormas.

"Prinsipnya, masalah ormas apapun itu, FPI apa semuanya, itu menjadi kewenangan dari pemerintah pusat, mana ormas yang diterima, disetujui, dilarang, dan dibubarkan, dan lain-lain kewenangan ada pada pusat, bukan pada kami. Silakan itu nanti menjadi urusan di pemerintah pusat. Kami di provinsi tidak akan mencampuri urusan ormas-ormas," jelas Ariza.

Senada dengan wagub, Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dan ketentuan turunan dari langkah pemerintah pusat membubarkan FPI. Selain itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kesbangpol DKI yang menangani terkait keormasan.

"Kami masih menunggu yang akan dilakukan di Jakarta, karena Satpol PP adalah menegakkan perda kemudian ketertiban umum dan lain-lain. Ini menyangkut ormas, mungkin pembinaan keormasan ada di bawah koordinasi Kesbangpol DKI. Nanti saya akan lakukan koordinasi dengan Kesbangpol lebih lanjut langkah-langkah yang bisa kami lakukan,” ungkap Arifin.

Seperti diketahui, pemerintah pusat telah melarang FPI melakukan kegiatan apa pun. Pasalnya, FPI sejak 20 Juni 2019 telah bubar. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya