Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Gelar Perkara Kasus RS Ummi Rampung, Hasilnya belum Diputus

Yakub Pryatama
29/12/2020 09:17
Gelar Perkara Kasus RS Ummi Rampung, Hasilnya belum Diputus
ilustrasi rumah sakit(medcom.id)

PENYIDIK Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS Ummi Bogor, Jawa Barat, atas pelayanan kesehatan risiko covid-19 terhadap Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Terkait kasus RS Ummi, sudah dilaksanakan gelar perkara kemarin hari Senin (28/12)," papar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Selasa (29/12).

Andi menyebut penyidik masih membutuhkan keterangan beberapa saksi untuk menetapkan tersangka.

"Masih ada beberapa saksi yang harus dilakukan pemeriksaan sebelum menetapkan tersangka," terangnya.

Namun, Andi tak merinci siapa saja saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik.

Baca juga: Polisi Proses Hukum Direksi RS Ummi Bogor

Sebelumnya, penyidik Polda Jawa Barat serta Polresta Bogor juga telah melakukan pemanggilan sejumlah orang sebagai saksi. Kini, Andi menuturkan pihaknya masih melakukan penjadwalan untuk memanggil para saksi diperiksa.

"Ada beberapa saksi. Sedang dilakukan penjadwalan untuk pemeriksaan," ungkap Andi.

Sebelumnya, RS Ummi Kota Bogor dilaporkan ke polisi karena dinilai menghalangi kerja tim Satgas covid-19 dengan tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait status positif atau negatif Rizieq selaku pasien.

Meski begitu, Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat membantah Rizieq dan keluarganya kabur dari RS. Rizieq disebut pulang atas permintaan keluarga.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya