Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta kembali membahas dokumen APBD Perubahan tahun anggaran 2020 hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan tidak ada koreksi yang prinsip dari Kemendagri atas pengesahan APBD Perubahan tahun 2020 sebesar Rp63,23 triliun.
“APBD Perubahan 2020 kita yang disodorkan (Rp63,23 triliun) bersama eksekutif itu baik. Makanya tidak ada temuan yang prinsip,” katanya saat rapat pimpinan gabungan di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (8/12).
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan meski tidak ada yang prinsip, TAPD telah memperbaiki sejumlah koreksi Kemendagri secara komprehensif.
“Karena kita sudah melakukan pembahasan dengan tim dari Kemendagri. Semua respon yang dipertanyakan dan menjadi rekomendasi dari Kemendagri sudah kita lakukan pembahasan secara keseluruhan,” terangnya.
Baca juga: DPRD DKI Batal Naik Gaji, Pras: Kembali ke APBD 2020
Pihaknya memastikan DPRD, Pemprov DKI bersama Kemendagri sudah sejalan dan menyetujui untuk seluruh tanggapan yang tertuang dalam dokumen evaluasi APBD DKI 2020.
“Kami juga sudah mendapatkan arahan-arahan dari Kemendagri yang saat ini sudah disampaikan kepada dewan (DPRD). Mereka sudah memahami hal-hal yang sudah menjadi concern,” ungkap Sri.
Sedangkan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan setelah persetujuan dokumen evaluasi Kemendagri terhadap Perubahan APBD 2020 bersama DPRD hari ini, pihaknya akan segera menindaklanjuti penyempurnaan ke Kemendagri.
“Jadi tinggal kita upload hasil pembahasan evaluasi di DPRD ke Kemendagri,” tutur Edi.(OL-5)
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Dia mengaku sangat mendukung kerja penuntasan kasus stunting. Karena itu, tahun ini dikucurkan dana Rp200 miliar, yang tersimpan di sejumlah dinas terkait.
Nilai APBD Kota Sukabumi masih di kisaran Rp1,2 triliun. Hampir sebagian besar anggaran itu digunakan menggaji pegawai.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) mengkalkulasi butuh Rp600 triliun untuk Jakarta menjadi kota global.
Pegawai Bappenda Kota Sorong secara rutin memeras wajib pajak. Pegawai tersebut meminta setoran sebesar Rp130 juta setiap bulan, namun tidak dipecat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved