Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Kantor Hukum Lokataru sekaligus aktivis HAM Haris Azhar tak ambil pusing dengan tantangan kubu Abdul Halim terkait sengketa tanah 7,7 hektare di Cakung Barat, Jakarta Timur.
Pasalnya, hasil investigasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) mulai mengungkap kebenaran kasus tersebut.
"Ada putusan MA yang inkrah menyatakan SHGB PT Salve milik keluarga Tabalujan. Sudah ada vonis BPN yang menghukum 10 oknum karena menyalahi aturan, mulai dari membatalkan SHGB PT Salve, menerbitkan SHM Abdul Halim hanya dalam tempo sehari dengan melanggar prosedur, hingga tanah Abdul Halim yang secara ajaib membesar jadi 7,7 hektare, padahal dia ngakunya punya 5 hektare," kata Haris, Kamis (26/11).
Haris mengajak kubu Abdul Halim menggunakan logika yang lurus. Menurut dia, dari sisi kronologisnya kebenarannya sudah kasat mata. Keluarga Tabalujan disebut memiliki tanah itu sejak 1975 dan statusnya sudah SHM.
Pada 2011, tanah diturunkan haknya ke HGB lalu diinbrengkan ke PT Salve untuk kepentingan bisnis. Abdul Halim, tandasnya, mendadak muncul pada 2018 mengajukan gugatan berdasarkan AJB.
"Ini kita bukan ngomongin tanah 100 atau 200 meter.. Tanah itu, kalau dihitung-hitung NJOP-nya saja saat ini di atas Rp500 miliar. Wajar enggak kalau kabarnya dia bilang itu dapat hibah? Kalaupun beli, umur Abdul Halim saat itu masih 25 tahun, uang dari mana dia untuk membeli tanah itu? Saya malah menduga mungkin Abdul Halim sendiri tidak tahu nilainya segitu," tandasnya.
Haris menduga Abdul Halim hanya diperalat pihak lain yang memiliki kuasa. Dia berkukuh ada sosok yang memanfaatkan Abdul Halim dalam sengkarut ini.
"Abdul Halim dipakai 'sang dalang' untuk meraih simpati masyarakat. Dia diprofilkan sebagai orang tua miskin yang tanahnya direbut mafia tanah. Andalan mereka cuma nuduh Benny mafia tanah yang menzalimi Abdul Halim, termasuk dengan menggunakan buzzer," tegas Haris.
Sementara pihak BPN menyebut status tanah yang masih dalam sengketa itu sudah berpindah tangan. Tercatat nama seorang pengusaha di bidang pelayaran sebagai pemilik baru lahan itu.
"Perubahan kepemilikan itu tercatat di kantor Pertanahan Jakarta Timur pada Juli 2O20," ucap Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Sunraizal.
Sebelumnya, kubu Abdul Halim melalui kuasa hukumnya, Hendra, menantang Haris Azhar untuk menghadirkan kliennya dan berpikir secara logika.
Hendra mengatakan kliennya, Abdul Halim, adalah seorang kakek yang cuma memiliki satu bidang tanah. Sedangkan Benny Tabalujan, kata dia, punya tanah di mana-mana. (OL-8)
Penyerahan sertipikat di Kabupaten Kubu Raya ini merupakan pertama kalinya Sertipikat Tanah Elektronik diterapkan di Provinsi Kalimantan Barat.
Setelah sosialisasi ini, diharapkan masyarakat memahami alih media atau pergantian blanko dari sertifikat analog ke elektronik.
Kemenag telah bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan legalitas tanah wakaf
Perlu kewaspadaan dini, termasuk penyelamatan dokumen-dokumen penting seperti surat tanah mengantisipasi bencana.
Kebijakan sertifikat digital yang terbilang baru saat ini masih menyisakan beberapa pertanyaan yang perlu dijelaskan kepada banyak pihak terutama para notaris dan PPATK.
Menteri Agraria dan Tata Ruang AHY akan mendampingi Presiden Joko Widodo menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat Banyuwangi, Jawa Timur, hari ini, Selasa (30/4).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved