Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DPP Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) melaporkan Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga. Ketum DPP Pospera Indonesia, Mustar Bona Ventura menuturkan Arya Sinulingga telah mencemarkan nama baik Pospera.
“Hari ini kami Mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan staf khusus kementerian BUMN, Arya Sinulingga yang sudah sangat mencemarkan nama baik organisasi melakukan fitnah-fitnah,” ujar Bona di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/11).
Adapun pelaporan itu diterima penyidik Bareskrim Polri dengan Nomor LP/B/0647/lX/2020/Bareskrim 16 November 2020. Arya Sinulingga dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Bona juga memboyong sejumlah bukti-bukti terkait pernyataan Arya Sinulingga yang dianggap mencemarkan nama baik Pospera. Pernyataan yang dimaksud adalah pernyataan di sebuah Whatsapp Group (WAG).
“Pernyataan percakapan di salah satu media WAG, buktinya ada. Percakapan inilah yang menurut kami sangat mencemarkan nama baik sebagai organisasi yang sudah sepuluh tahun menjadi posko perjuangan rakyat. Jujur kami kecewa dengan pernyataan,” paparnya.
"Secara singkat adalah dia menyampaikan bahwa komisaris pospera itu membuat rugi BUMN. Ini sangat fitnah, tidak benar, karena data datanya ada, lengkap, tidak asal bicara. Pernyataannya menurut kami sangat mencemarkan nama baik,” imbuh dia.
Menurut Bona, pernyataan juga telah membunuh karakter kader-kader Pospera yang diantaranya bertugas di Kementerian BUMN. Pelaporan terhadap Arya Sinulingga dilakukan serentak di 27 Provinsi.
Sementara Ketua Pospera Jawa Barat, Risandy, mengatakan, kejadian ini bermula saat salah seorang anggota grup whatsapp 'membangun negeri' mengirimkan tautan berita online yang berjudul ' Pak Erick, Rugi PT Timah Q3 Naik 45% jadi 255 M'. Mengingat Arya sebagai staf khusus Menteri BUMN, dia langsung mengomentari kiriman tautan berita tersebut dengan mengucapkan kalimat yang menurut pelapor merupakan penyebaran berita bohong dan telah merusak nama baik Pospera.
"Link media tersebut dibalas oleh saudara Arya Sinulingga dengan kalimat 'Banyak perusahaan yg komisarisnya pospera selama 5 tahun pada rugi semua..bikin pusing memang'," kata Risandi usai melaporkan Arya ke Polda Jawa Barat, di Bandung, Senin (6/11).
Risandi memastikan pihaknya melaporkan Arya karena telah menuduh lima kader organisasi tersebut yang menjadi komisaris BUMN tidak berkinerja baik sehingga menyebabkan kerugian. (OL-13)
Baca Juga: Jokowi Harap Brimob Semakin Profesional dan Terpecaya
Bareskrim Polri merinci jenis narkotika yang diedarkan Andre Fernando alias The Doctor, mulai dari sabu hingga etomidate dengan nilai transaksi miliaran rupiah.
Bareskrim Polri mengungkap pelarian Andre Fernando alias The Doctor yang sempat membuang iPhone di jalan tol Malaysia sebelum ditangkap di Penang.
Bareskrim Polri mengamankan 10 barang bukti mewah, termasuk iPhone 17 Pro Max dan Rolex, saat menangkap bandar narkoba Andre Fernando alias The Doctor.
Bareskrim Polri mengungkap peran Andre Fernando alias The Doctor sebagai perantara dua bos besar narkoba asal Malaysia dan Aceh untuk pasar Indonesia.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kunjungan OJK dan Bareskrim ke kantor perusahaan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar atas dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan dana Rp5 miliar dalam isu ijazah palsu Joko Widodo di YouTube.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka terhadap BS
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
kuasa hukum Nabilah O’Brien pertanyakan penetapan tersangka kliennya usai viralkan CCTV pencurian. Simak kejanggalan kasus dan kronologi lengkapnya di sini
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved