Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DPP Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) melaporkan Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga. Ketum DPP Pospera Indonesia, Mustar Bona Ventura menuturkan Arya Sinulingga telah mencemarkan nama baik Pospera.
“Hari ini kami Mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan staf khusus kementerian BUMN, Arya Sinulingga yang sudah sangat mencemarkan nama baik organisasi melakukan fitnah-fitnah,” ujar Bona di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/11).
Adapun pelaporan itu diterima penyidik Bareskrim Polri dengan Nomor LP/B/0647/lX/2020/Bareskrim 16 November 2020. Arya Sinulingga dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Bona juga memboyong sejumlah bukti-bukti terkait pernyataan Arya Sinulingga yang dianggap mencemarkan nama baik Pospera. Pernyataan yang dimaksud adalah pernyataan di sebuah Whatsapp Group (WAG).
“Pernyataan percakapan di salah satu media WAG, buktinya ada. Percakapan inilah yang menurut kami sangat mencemarkan nama baik sebagai organisasi yang sudah sepuluh tahun menjadi posko perjuangan rakyat. Jujur kami kecewa dengan pernyataan,” paparnya.
"Secara singkat adalah dia menyampaikan bahwa komisaris pospera itu membuat rugi BUMN. Ini sangat fitnah, tidak benar, karena data datanya ada, lengkap, tidak asal bicara. Pernyataannya menurut kami sangat mencemarkan nama baik,” imbuh dia.
Menurut Bona, pernyataan juga telah membunuh karakter kader-kader Pospera yang diantaranya bertugas di Kementerian BUMN. Pelaporan terhadap Arya Sinulingga dilakukan serentak di 27 Provinsi.
Sementara Ketua Pospera Jawa Barat, Risandy, mengatakan, kejadian ini bermula saat salah seorang anggota grup whatsapp 'membangun negeri' mengirimkan tautan berita online yang berjudul ' Pak Erick, Rugi PT Timah Q3 Naik 45% jadi 255 M'. Mengingat Arya sebagai staf khusus Menteri BUMN, dia langsung mengomentari kiriman tautan berita tersebut dengan mengucapkan kalimat yang menurut pelapor merupakan penyebaran berita bohong dan telah merusak nama baik Pospera.
"Link media tersebut dibalas oleh saudara Arya Sinulingga dengan kalimat 'Banyak perusahaan yg komisarisnya pospera selama 5 tahun pada rugi semua..bikin pusing memang'," kata Risandi usai melaporkan Arya ke Polda Jawa Barat, di Bandung, Senin (6/11).
Risandi memastikan pihaknya melaporkan Arya karena telah menuduh lima kader organisasi tersebut yang menjadi komisaris BUMN tidak berkinerja baik sehingga menyebabkan kerugian. (OL-13)
Baca Juga: Jokowi Harap Brimob Semakin Profesional dan Terpecaya
KEPALA BP2MI Benny Rhamdani selesai memberikan klarifikasi terkait sosok T, pengendali judi online di Indonesia.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani memastikan memenuhi undangan Bareskrim terkait pernyataannya tentang pengendali judi online berinisial T yang tidak tersentuh hukum.
Bareskrim panggil Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk jelaskan soal sosok pengendali judi online berinisial T pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 14.00 WIB.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani bakal hadir untuk mengklarfikasi dan menjelaskan sosok berinsial T yang ia sebut sebagai pengendali judi online di Indonesia.
Bareskrim Polri bakal memanggil Ketua BP2MI Benny Ramdhani, pada Senin (29/7) mendatang. Ia bakal dimintai keterangan sebagai saksi soal sosok berinisial T di balik praktik judi online.
Sosok T ini pertama kali disampaikan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
Dittipidum Bareskrim Polri menerima laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Adam Deni Gearaka terbukti bersalah dalam pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Banyak kasus kekerasan dan juga pencemaran nama baik yang dialami jurnalis.
Komnas HAM berharap tak ada lagi kriminalisasi atas kebebasan berpendapat setelah MK membatalkan pasal pencemaran nama baik dan berita bohong.
MK hapus pasal hoaks dan pencemaran nama baik, Polri siap ikuti ketentuan baru dari MK
Video viral menunjukkan seorang calon legislatif dari Partai Demokrat di Kabupaten Solok, Sumatra Barat, Ismael Koto, diduga menodongkan benda mirip senjata api kepada tim suksesnya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved