Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
GUBERNUR DKI Jakarta akan mengumumkan kelanjutan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebelum Senin (12/10). Keputusan berkaitan dengan melanjutkan PSBB yang diperketat atau ada kebijakan lain.
Menurut Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz, kebijakan apapun yang diterapkan DKI Jakarta tidak akan berpengaruh signifikan. Jika selama dilakukan tidak diikuti oleh daerah penyangga yang terdiri dari Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Bodetabek).
“Saya kira kebijakan apa pun tidak akan berpengaruh signifikan untuk DKI. Selama tidak diikuti oleh daerah penyangga,” kata Abdul saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10).
Ia menilai harus ada kebijakan yang satu dan sama antara DKI dan Bodetabek. Kalau tidak seperti itu, Jakarta yang justru akan dirugikan. Karena rawan penyebaran covid-19 lebih tinggi bahkan potensinya berupa impor virus melalui warga yang berasal dari daerah penyangga.
“Ya harus satu kebijakan, jika tidak maka DKI sesungguhnya yang dirugikan. Karena tidak bisa dipisahkan antara warga DKI dengan penyangga. Mereka bisa bolak-balik kapan saja mereka mau,” tegasnya.
Baca juga : Sebelum Lusa, Anies akan Umumkan Kepastian PSBB Lanjutan
Seperti diketahui, Anies rencananya akan menyampaikan pengumuman terkait PSBB sebelum Senin mendatang. Pihaknya tengah meramu data terkait efek PSBB selama 4 pekan ke belakang.
“Nanti justru ketika kami menyampaikan pengumuman tentang status kami akan tunjukan datanya. Tentang efek PSBB selama empat pekan ini. Nanti kami tunjukkan apa langkah ke depan,” kata Anies di Jakarta hari ini, (10/10).
Dari keterangannya aka nada pengumuman soal PSBB ini secara internal terlebih dahulu. Lalu menyusun finalisasi bahan komunikasi kepada publik.
“Jam sebelas kami ada pengumuman soal ini. Nanti sesudah itu (pengumuman ke publik). Tinggal finalisasi bahan komunikasinya,” jelasnya.
Ia pun menyebut keputusan ini sudah melalui pembahasan dengan Pemerintah Pusat.
“Pasti, kemarin kami rapat soal ini,” pungkasnya. (OL-7)
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Sebuah studi menunjukan selama pandemi Covid-19 terjadi peningkatan rawat unap untuk remaja berusia 12 hingga 17 tahun karena gangguan makan.
Dari pemilihan Donald Trump hingga Pandemi global Covid-19, berikut adalah beberapa prediksi kartun The Simpson yang sudah lama tayang dan jadi ada di dunia nyata.
TINGGINYA nilai jatuh tempo utang di 2025 disebabkan dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) untuk memenuhi kebutuhan yang menggelembung saat Indonesia dilanda pandemi covid-19
SAYA mengikuti Global Health Security Conference (Konferensi Ketahanan Kesehatan Global) di Sydney, Australia, 18 sampai 21 Juni 2024
Jika terjadi pandemi terjadi atau wabah besar di suatu negara maka pemerintah negara tersebut harus menyerahkan patogen yang menjadi penyebab pandemi ke WHO.
Di samping PABS hal lain yang perlu diperhatikan yaitu pendanaan dan transfer teknologi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved