Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BUNTUT demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia, Kamis, (8/10), sebanyak 30 orang terkonfirmasi reaktif dari hasil rapid test.
Para demonstran saat ini dirawat di Wisma Karantina Pademangan dan berada di Tower 9.
"Mereka masuk pada Kamis, 8 Oktober 2020, sebanyak 12 orang, kemudian menyusul pada sore hari sebanyak 18 orang. Jadi jumlah seluruhnya 30 orang," ujar Komandan Lapangan RSDC Wisma Atlet Letkol M Arifin dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/10).
Arifin menjelaskan bahwa seluruh massa yang reaktif tidak dikirim ke Wisma Atlet Kemayoran, melainkan ke Wisma Pademangan.
Pasalnya, massa yang reaktif itu tengah menjalani isolasi di Wisma Pademangan.
Sejauh ini, Arifin menjelaskan ke-30 massa tengah menjalani swab test di Tower 9. Jika diketahui hasilnya positif, massa akan dipindahkan ke tower 8 untuk isolasi mandiri.
Baca juga : Waspadai Lonjakan Klaster Keluarga akibat Libur Akhir Oktober
Demonstran Di Rapid Test Reaktif Dikirim Ke Wisma Karantina Pademangan Bukan Ke RSDC Wisma Atlet Kemayoran
“Sejumlah 30 demonstran tersebut semua sudah dilaksanakan swab tes, saat ini posisinya di Tower 9 Wisma Karantina Pademangan, seumpama hasil swabnya positif, rencana tidak akan dikirim ke RSDC wisma Atlet, tetapi akan dipindahkan ke Tower 8 Wisma Karantina Pademangan, untuk menjalani isolasi mandiri," paparnya.
"Semoga tidak bertambah lagi”, pungkas Arifin.
Sebelumnya, ribuan massa turun ke jalan untuk melakukan aksi damai tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, yang terjadi Kamis (8/10), di seputaran DKI Jakarta.
Sementara itu, Polri secara total telah menangkap lebih dari 3 ribu orang yang terlibat dalam demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia, Kamis, (8/10).
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan sampai saat ini para pendemo yang ditangkap masih akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (OL-7)
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengomentari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini menghantui industri tekstil.
AKIBAT merugi, pabrik sepatu bata di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya menyatakan tutup. Dampak penutupan tersebut, sejumlah karyawan mengadu dan meminta bantuan kepada LBH SPSI
Adanya UU Cipta Kerja menyederhanakan regulasi dan perizinan yang ditujukan untuk meningkatkan iklim usaha dan daya saing.
Penyusunan Perda RTRW Provinsi Banten dilaksanakan melalui beberapa tahapan dengan mekanisme penetapan sesuai ketentuan PP No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Jubir Kemenkes Mohammad Syahril mengakui banyak sekali pengalaman yang didapat masyarakat Indonesia selama pandemi beberapa waktu lalu dalam penanganan penyebaran covid-19.
PERKEMBANGAN kasus covid-19 nasional dalam kondisi terkendali. Kasus yang menyerang pernapasan itu hanya bertambah 68 orang per Minggu, 25 Juni 2023.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghapus kebijakan regimen vaksin covid-19. Dengan begitu masyarakat bisa melakukan vaksin tanpa harus menyesuaikan dengan jenis vaksin sebelumnya
"Fase akut pandemi sudah selesai. Sars-CoV-2 akan tetap bersirkulasi seperti Virus flu lainnya. Selalu ada fluktuasi jumlah kasus yang lebih penting sistem kesehatan punya kesiapan
Screening covid-19 harus digencarkan seiring kembali melonjaknya kasus covid-19 di Indonesia. Dalam dua hari terakhir, jumlah kasus aktif harian mencapai angka lebih dari 1.000 orang.
"Para pelancong dari Tiongkok ke Prancis tidak lagi diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif dalam waktu 48 jam atau mengisi formulir pernyataan kesehatan,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved