Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi masih Periksa Ribuan Pendemo Omnibus Law Ditangkap

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
10/10/2020 09:49
Polisi masih Periksa Ribuan Pendemo Omnibus Law Ditangkap
Para demonstran menolak UU Cipta Kerja diamankan di Polres Malang Kota, Jumat (10/10/2020).(MI/Bagus Suro)

POLRI secara total telah menangkap lebih dari 3 ribu orang yang terlibat dalam demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia, Kamis, (8/10). Kepala Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan sampai saat ini para pendemo yang ditangkap masih akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pendemo sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan karena kita lihat dan akan diidentifikasi," papar Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/10).

Penangkapan juga dilakukan kepada 601 orang dari masyarakat umum, 443 mahasiswa, 419 buruh, dan 55 pengangguran.

"Pelajar dan anak-anak akan kami panggil orang tuanya biar bisa tahu apa yang dilakukan putranya sehingga pengawasan tidak hanya di sekolah, tapi juga di rumah," papar Argo.

Argo mengungkapkan pihaknya tetap menjalankan SOP yang berlaku ketika mengawal demonstrasi di berbagai titik Indonesia.

"Anggota tidak dibekali senjata api. Tidak ada itu ya. Yang kedua, polisi nego dengan pengunjuk rasa dan mendengarkan aspirasi mereka," terangnya.

baca juga: PWI Kecam Polisi Lakukan Kekerasan Pada Jurnalis

Argo menambahkan, kepolisian mengamankan area tertentu yang tidak diperbolehkan dimasuki oleh massa.

"Imbauan-imbauan juga bisa dilakukan. Jangan sampai terpancing, kita lakukan edukasi, tidak usah terpancing, kita lakukan secara persuasif secara humanis," tambahnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya