Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DUA sejoli, Djumadil Al Fajar alias DAF, 26 dan Laeli Atik Supriyatin alias LAS, 27, pelaku mutilasi karyawan PT Jaya Obayashi, Rinaldi Harley, 32, ternyata mempelajari pembunuhan itu dari youtube.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan setelah membunuh Rinaldi, dua sejoli itu menyimpan mayat korban selama tiga hari di kamar mandi sebuah apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat. Selama tiga hari itu, kedua pelaku belajar memutilasi korban dari tayangan youtube.
"Setelah terbunuh, ada jeda tiga malam ditinggalkan jenazah itu di kamar mandi. Tiga malam, tanggal 9, 10, 11. Dia di tempat kosnya sambil berpikir mau dikemanakan jenazah ini. Kemudian timbul niatan untuk melakukan mutilasi tapi tidak tahu caranya. Caranya seperti apa, dia belajar dari youtube," kata Yusri, di Jakarta, Selasa (22/9).
Yusri mengatakan pelaku DAF butuh waktu hingga dua hari untuk memutilasi tubuh korban. Pada Sabtu (12/9), DAF memutilasi bagian bawah tubuh dan kedua tangan korban yang dimasukkan dalam kantong plastik, ditaburi kopi dan pengharum ruangan sebelum disimpan dalam koper. Koper itu kemudian dibawa ke apartamen Kalibata City yang telah disewa oleh kedua pelaku.
Keesokan harinya, DAF melanjutkan memutilasi sisa tubuh korban. Selain itu, DAF juga merapikan apartemen dengan mengecat dinding dan mengganti seprai kasur yang berlumuran darah.
Baca juga: Kejiwaan Sejoli Pelaku Mutilasi Diperiksa
Pada hari itu, dua sejoli itu sangat letih, mereka pun tidur bersama potongan tubuh korban. DAF juga sempat bermain gim daring di tengah proses mutilasi.
"Tanggal 13 itulah dia memotong sampai malam. Aasan dari tersangka L, kecapean ketiduran di situ. Bahkan, DAF masih sempat menunggu L ini tidur dengan bermain gim online," tutur Yusri.
Keesokan harinya, keduanya membawa potongan sisa yang dibungkus dalam kantong plastik dan disimpan dalam koper ke apartemen Kalibata City. Setelah itu mereka kembali ke lokasi pembunuhan untuk membersihkan kamar apartemen.
Kedua pelaku lalu mencari rumah kontrakan di Cimanggis, Depok, untuk mengubur mayat korban. Namun, sebelum kedua pelaku melakukannya, polisi datang menciduk keduanya.
Atas perbuatan keji itu, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Lalu, Pasal 338 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman penjara 15 tahun.(OL-5)
TIDAK punya lahan untuk mengubur, potongan kaki dibuang di pantai hingga menggegerkan warga Kota Semarang, Jawa Barat.
WARGA Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, digemparkan dengan peristiwa tewasnya ibu dan bayi dengan kondisi sangat mengenaskan. Korban ibu ditemukan bersimbah darah dalam kamar mandi.
Pihaknya sudah melakukan gelar perkara yang melibatkan ER, warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi.
Kepolisian Resor Garut bekerja sama dengan tim dokter ahli jiwa untuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku mutilasi terhadap seorang korban tak dikenal di Cibalong
Pelaku pembunuhan dan mutilasi di Garut diketahui memutilasi tubuh korban menjadi 12 bagian dan sebagian dagingnya diduga dimakan mentah-mentah.
JAJARAN Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Garut, Jawa Barat (Jabar), Senin (1/7), berhasil mengamankan terduga pelaku kasus mutilasi seorang laki-laki tanpa identitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved