Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 3.022 warga DKI ditindak karena tidak mengenakan masker saat razia yang dilakukan Satpol PP DKI Jakarta pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Senin (14/9). Selain itu, delapan perusahaan ditutup karena melanggar protokol kesehatan.
‘’Sebanyak 2.868 orang dihukum kerja sosial dan sisanya dikenai denda,’’ ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin ketika dihubungi di Jakarta, kemarin.
Selain itu, Arifin mengatakan pihaknya menindak delapan rumah makan atau restoran yang masih menyelenggarakan makan di tempat.
Sementara itu, Kepala Disnaker DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan delapan perusahaan itu ditutup sementara selama 3x24 jam sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020.
“Ada 64 perusahaan disidak, 8 perusahaan ditutup sementara,” kata Andri, kemarin.
Dalam sidak itu ditemukan 5 perusahaan ditutup sementara karena ditemukan karyawan yang terpapar covid-19, sedangkan 3 perusahaan lainnya ditutup karena belum maksimal dalam menerapkan protokol covid-19.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan personel gabungan TNI-Polri dan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta menindak 221 pelanggar protokol kesehatan, Senin (14/9).
Protokol kesehatan yang paling banyak dilanggar masyarakat ialah tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
‘’Dari 221 pelanggaran, ada 212 karena tidak pakai masker dan 9 pelanggaran lain itu kendaraan yang melebihi (kapasitas) 50% sesuai ketentuan Pergub Nomor 88,’’ katanya, kemarin.
Sanksi yang dikenakan bervariasi, mulai sanksi sosial hingga sanksi administratif berupa denda serta denda progresif untuk pelanggar yang berulang kali melanggar.
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mengatakan masih relatif tingginya pelanggaran mengisyaratkan masyarakat belum terbiasa dengan kebiasaan baru menjalankan protokol kesehatan. Untuk itu harus dilakukan edukasi yang terus-menerus.
“Sanksi hukum saja tidak cukup, harus dibarengi dengan mekanisme sosialisasi bersifat edukasi yang isinya mengenai alasan logis mengapa menerapkan protokol kesehatan harus jadi kebiasaan baru,” ujarnya, kemarin. (Ssr/Faj/Put/X-10)
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Pemprov DKI Jakarta cari solusi baru atasi ikan sapu-sapu. Rano Karno lirik teknologi Brasil yang mampu mengolah ikan menjadi arang bernilai ekonomi.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Sinergi ini diharapkan mampu memastikan aliran air menuju laut tetap lancar saat debit air meningkat tajam.
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama masa WFH berlangsung.
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved