Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SEBANYAK 3.022 warga DKI ditindak karena tidak mengenakan masker saat razia yang dilakukan Satpol PP DKI Jakarta pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Senin (14/9). Selain itu, delapan perusahaan ditutup karena melanggar protokol kesehatan.
‘’Sebanyak 2.868 orang dihukum kerja sosial dan sisanya dikenai denda,’’ ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin ketika dihubungi di Jakarta, kemarin.
Selain itu, Arifin mengatakan pihaknya menindak delapan rumah makan atau restoran yang masih menyelenggarakan makan di tempat.
Sementara itu, Kepala Disnaker DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan delapan perusahaan itu ditutup sementara selama 3x24 jam sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020.
“Ada 64 perusahaan disidak, 8 perusahaan ditutup sementara,” kata Andri, kemarin.
Dalam sidak itu ditemukan 5 perusahaan ditutup sementara karena ditemukan karyawan yang terpapar covid-19, sedangkan 3 perusahaan lainnya ditutup karena belum maksimal dalam menerapkan protokol covid-19.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan personel gabungan TNI-Polri dan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta menindak 221 pelanggar protokol kesehatan, Senin (14/9).
Protokol kesehatan yang paling banyak dilanggar masyarakat ialah tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
‘’Dari 221 pelanggaran, ada 212 karena tidak pakai masker dan 9 pelanggaran lain itu kendaraan yang melebihi (kapasitas) 50% sesuai ketentuan Pergub Nomor 88,’’ katanya, kemarin.
Sanksi yang dikenakan bervariasi, mulai sanksi sosial hingga sanksi administratif berupa denda serta denda progresif untuk pelanggar yang berulang kali melanggar.
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mengatakan masih relatif tingginya pelanggaran mengisyaratkan masyarakat belum terbiasa dengan kebiasaan baru menjalankan protokol kesehatan. Untuk itu harus dilakukan edukasi yang terus-menerus.
“Sanksi hukum saja tidak cukup, harus dibarengi dengan mekanisme sosialisasi bersifat edukasi yang isinya mengenai alasan logis mengapa menerapkan protokol kesehatan harus jadi kebiasaan baru,” ujarnya, kemarin. (Ssr/Faj/Put/X-10)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved