Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Hari Pertama PSBB, 8 Rumah Makan Langgar Protokol Kesehatan

Putri Anisa Yuliani
15/9/2020 13:25
Hari Pertama PSBB, 8 Rumah Makan Langgar Protokol Kesehatan
Ilustrasi: Anggota Satpol PP memberi peringatan pemilik warung untuk tidak menyediakan makan di tempat(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

SATPOL PP DKI Jakarta menyatakan ketertiban terhadap aturan selama PSBB yang berlangsung pada hari pertama kemarin cukup baik.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut dari hasil pengawasan, rata-rata warung makan dan restoran sudah memahami dan menjalankan aturan yakni tidak menyelenggarakan makan di tempat selama PSBB pengetatan.

Hal itupun dilihat langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam sidak yang dilakukan Senin (14/9) malam.

"Artinya semua tempat yang kita lihat kemarin semuanya patuh terhadap protokol kesehatan. Restoran, rumah-rumah makan, kafe dan semacamnya itu tidak ada yang aktivitasnya makan di tempat, tidak ada. Semua dilakukan take away, daring. Karena yang ada, kebanyakan tukang ojek yang antarjemput itu pesan makanan," kata Arifin di Balai Kota, Selasa (15/9).

Baca juga:  Pembatasan Aktivitas Kantor Wajib Diterapkan Sepanjang PSBB

Dari pantauan dan hasil pengawasan Satpol PP, sebanyak delapan rumah makan atau restoran dikenakan penindakan karena masih menyelenggarakan makan di tempat.

"Namun, dari hasil pemantauan yang dilakukan anggota kami di lapangan, ternyata hari pertama kita masih dapatkan beberapa tempat, ya rumah makan atau restoran yang masih melanggar, terjadi pelanggaran. Lebih kurang ada rumah makan Upnormal resto di Rawamangun. Kemudian ada Rumah Makan Bandar Condet. Kemudian ada Rumbo Star di wilayah Jakarta Timur, lalu rumah makan padang, rumah makan nasi uduk dan lain-lain," jelas Arifin.

Ia menyebut dengan jumlah ini bisa disimpulkan kepatuhan tempat usaha sudah cukup baik. Namun, ia akan tetap melakukan pengawasan yang dijadwalkan di seluruh wilayah kota Jakarta selama masa PSBB.

"Kita harapkan kepatuhan akan semakin tinggi untuk menurunkan virus covid-19," tegasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya