Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPUTUSAN Satuan Polisi Pamong Praja (PP) DKI Jakarta memberikan sanksi denda progresif kepada pengelola kafe Tebalik Kopi karena kembali melanggar aturan dinilai tepat. Pun pelaku usaha diharapkan peduli dengan keselamatan pengunjung selama pandemi covid-19.
Sanksi tegas itu, menurut Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono, merupakan bukti keseriusan Pemprov DKI dalam mengawasi penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota. Pelanggar protokol kesehatan, terang dia, bisa disetarakan dengan merisiko nyawa orang lain.
“Kalau kembali melanggar, itu namanya ngelunjak. Harus habis itu. Enggak boleh pandang bulu. Kasih sanksi berat,” ujar Mujiyono, kemarin.
Selama ini, Pemprov DKI sudah sangat menghargai para pengusaha dengan membolehkan sektor ekonomi, termasuk restoran, kembali bergeliat. Namun, ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, seperti protokol kesehatan. Mujiyono juga mendorong Pemprov DKI untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap penegakan protokol tersebut.
“Kan restoran itu kita enggak bisa tahu orang-orangnya dari mana saja, sudah ketemu dan interaksi sama siapa saja. Beda dengan tempat wisata atau bioskop, nanti ada data-datanya ketika masuk. Restoran tidak, masih bebas sekali. Protokol itu, ya, untuk melindungi,” ujar dia.
Angka positivity rate Jakarta selama sepekan terakhir meningkat hingga 13,1%, mendekati angka positivity rate nasional sebesar 13,5%. Kemarin, jumlah kasus aktif di Jakarta tercatat sebanyak 10.178, sedangkan jumlah kasus konfirmasi secara total mencapai 45.446 kasus.
Melihat realitas itu, Mujiyono mengingatkan agar Pemprov DKI lebih mengedepankan sisi penegakan hukum. Pun penegakan hukum jangan hanya menyasar individu yang tidak memakai masker, tetapi juga pada perusahaan-perusahaan yang tetap mempekerjakan karyawannya secara penuh.
Ia meyakini dengan ekonomi berjalan disertai dengan protokol kesehatan, Jakarta niscaya bisa terbebas dari covid-19. “Ini saatnya Pemprov DKI benar-benar tegas mengawasi dan memberikan sanksi yang tegas kepada warga atau pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan,” kata dia.
Denda Rp50 juta
Perilaku pengelola kafe Tebalik Kopi membuat geram Satpol PP DKI Jakarta. Pada Kamis (3/9) malam, kafe itu disidak langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Satpol PP DKI dan kedapatan tak mematuhi protokol kesehatan sehingga ditutup. Kafe tersebut kemudian didenda administrasi sebesar Rp10 juta.
Keesokan harinya, Jumat (4/9), kafe yang terletak di Jl Haji Nawi, Jakarta Selatan, itu justru nekat beroperasi tanpa perbaikan protokol kesehatan dan sengaja melepas tanda segel yang ditempel petugas.
Tak sampai di situ, kafe itu ternyata melakukan sejumlah pelanggaran lain, di antaranya tak memiliki izin usaha. Bahkan, saat sidak berikutnya, petugas menemukan bukti kafe menjual minuman beralkohol.
“Ternyata memang setelah diperiksa mereka tak punya izin usaha. Kedua, dia menjual minuman beralkohol, padahal belum ada izin. Lalu, saya lihat dari segi bangunannya juga ada pelanggaran. Jadi, sudah macam-macam itu pelanggarannya,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin.
Terkait dengan pengulangan pelanggaran protokol kesehatan, lanjut Arifin, kafe itu akhirnya dikenai sanksi denda progresif sebesar Rp50 juta. Di samping itu, kafe tersebut harus tutup sampai seluruh sanksi dan perizinan diselesaikan. (J-2)
MERESPONS maraknya warga negara asing (WNA) di Bali yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Rencananya, Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menggelar operasi razia.
Selama operasi tersebut berlangsung diharapkan para pengguna jalan mematuhi ketentuan berlalu lintas.
Polisi memaksimalkan menindak pelanggaran menggunakan kamera ETLE yang sudah terpasang. Nantinya, surat penilangan akan dikirim ke alamat pengendara sesuai data pelat nomor kendaraannya.
Propam Polrestabes Makassar menggelar razia mendadak terhadap telepon genggam personel kepolisian untuk memastikan tidak ada aktivitas judi online
Bus yang tidak memenuhi standar keselamatan akan dihentikan operasinya. Pengelola juga diwajibkan mengganti bus tersebut.
DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berhasil menertibkan total 216 jukir atau juru parkir liar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved