Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Trotoar untuk PKL Minimal 5 Meter, DPRD: Trotoar Mana Saja?

Hilda Julaika
03/9/2020 12:20
Trotoar untuk PKL Minimal 5 Meter, DPRD: Trotoar Mana Saja?
PKL menggelar lapak dagangannya di atas trotoar Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang (1/6/2020)(MI/ BARY FATHAHILAH)

Dinas Bina Marga DKI Jakarta sebelumnya menyebut aturan untuk penyediaan trotoar bagi pedagang kaki lima (PKL) adalah trotoar dengan minimal lebar 5 meter.

Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mempertanyakan jumlah trotoar dengan ukuran tersebut. Menurutnya, hanya trotoar di daerah Sudirman, Thamrin, dan Cikini yang memenuhi ukuran tersebut.

"Di mana ada trotoar yang lebarnya 5 meter selain Sudirman, Thamrin, dan Cikini? Sementara Perda Tibum melarang PKL di situ. Lalu berapa banyak PKL akan jualan di situ?" tanya Gilbert, Kamis (3/9).

Baca juga: Area PKL tidak Boleh Ganggu Pejalan Kaki

Menurutnya, perlu ada kejelasan mekanismenya dulu. "Seperti trotoar mana saja yang akan digunakan, jumlah PKL yang akan berjualan, dan kriterianya seperti apa," lanjutnya.

"Kalau tidak ada penjelasan, imbuh Gilbert, maka itu artinya tanpa pertimbangan yang matang. "Jadi, semakin jelas manajemen Tata Pamong DKI Jakarta tidak baik," tandasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya