Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan berencana untuk menempatkan pedagang kaki lima (PKL) di trotoar. Rencana yang sudah pernah diangkat pada 2019 batal terlaksana karena dikritisi berbagai pihak.
Jika rencana ini jadi dilaksanakan tahun ini, ahli tata ruang Nirwono Joga menyebut Anies akan menabrak sejumlah aturan. Aturan ini antara lain yang tertinggi ialah UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, Anies juga akan melanggar UU No 38/2004 tentang Jalan.
“Juga ada PP No 24/2006 tentang Jalan, dan yang terpenting ialah Perda DKI Jakarta No 8/2007 tentang Ketertiban Umum bahwa Pemprov DKI Jakarta melarang trotoar di seluruh Jakarta untuk kegiatan lain selain untuk memfasilitasi pejalan kaki, termasuk komersial,” kata Nirwono di Jakarta, kemarin.
Nirwono mengatakan untuk memfasilitasi PKL maupun peng usaha mikro, Pemprov DKI Jakarta tidak perlu menempatkan di trotoar. Menurutnya, masih ada langkah lain yang bisa ditempuh, antara lain dengan menyediakan ruang usaha di tempat perbelanjaan, perkantoran, dan di tempat-tempat wisata.
Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Nova Harivan Paloh menyarankan agar Anies mencari lahan untuk menjadi sarana berjualan para PKL atau para pengusaha mikro atau UMKM.
Hal ini akan menjadi daya tarik bagi masyarakat sehingga lebih baik daripada menempatkan PKL atau UMKM di trotoar.
“Contohnya kan sudah ada Thamrin 10. Nah, coba buat itu di wilayah-wilayah lain. Jadi tidak harus di trotoar yang jelas-jelas melanggar perda,” ujar Nova.
Hal ini, menurut Nova, sudah pernah disampaikan kepada Pemprov DKI Jakarta. Namun, tidak ditindaklanjuti. Menurutnya, menempatkan PKL di trotoar hanya akan melegalisasi penjajahan trotoar untuk pejalan kaki.
Sementara itu, Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus menegaskan menolak keras rencana penempatan PKL dan UMKM di trotoar. Alfred menyebut bukan antikepada para pengusaha mikro dan PKL, melainkan seharusnya Pemprov DKI Jakarta memiliki kebijakan yang lebih solutif jika dibandingkan dengan kebijakan yang mengganggu fungsi trotoar.
Sementara itu, Penasihat Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mendukung rencana penempatan PKL atau UMKM di trotoar. “Asal tidak mengganggu pejalan kaki atau pengguna lainnya,” katanya. (Put/J-1)
PKL yang mendapatkan kartu kuning akan dibawa ke pengadilan (tipiring). Tipiring dilakukan guna memberikan soft terapi pada pedagang.
Pemda setempat juga menyediakan masjid, toilet, parkir gratis, serta wahana bermain anak di lahan seluas 576 meter persegi itu.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mendorong pemerintah provinsi untuk menggunakan pendekatan humanis saat Satpol PP menertibkan PKL.
Pemerintah Kabupaten Bogor dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja membongkar ratusan bangunan liar berupa lapak-lapak liar di sepanjang Jalur Puncak, Senin (24/6) siang.
Apabila ada yang tetap membandel masuk ke kawasan tersebut petugas akan segera melakukan penertiban.
Taman Jati Pinggir di Tanah Abang, Jakarta Pusat, kondisinya memprihatinkan. Fasilitas taman rusak dan beralih fungsi menjadi lapak pedagang, dan penampungan barang bekas.
Daniel, seorang wisatawan asal Spanyol, Minggu (9/6) malam, dilarikan ke rumah sakit setelah terjatuh di lubang trotoar atau gorong-gorong di Jalan Gorontalo, Labuan Bajo.
Harus ada penetapan secara bersama dalam penempatan hewan kurban yang tidak mengganggu masyarakat.
Dinas Perhubungan DKI menegaskan trotoar didesain melandai untuk memudahkan pejalan kaki mengakses trotoar dan bukan untuk motor.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), optimistis pekerjaan proyek tahun 2023 selesai tepat waktu.
Warga Depok mengeluhkan berubahnya fungsi trotoar Jalan Margonda kini berubah fungsi menjadi tempat parkir sepeda motor dan mobil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved