Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Wagub Bantah DKI Defisit Tenaga Medis tapi Buka Lowongan Nakes

Putri Anisa Yuliani
28/8/2020 14:18
Wagub Bantah DKI Defisit Tenaga Medis tapi Buka Lowongan Nakes
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria(MI/Susanto)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau yang akrab disapa Ariza membantah Pemprov DKI Jakarta kekurangan tenaga medis untuk menangani virus korona atau covid-19 sehingga harus membuka kembali rekrutmen tenaga kesehatan untuk penanganan covid-19.

Menurutnya, rekrutmen tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di tengah pandemi covid-19.

"Enggak (kurang), sedang ditingkatkan. Ini sedang dihitung ulang berapa kebutuhan yang dibutuhkan," kata Ariza di Balai Kota, Kamis (27/8).

Baca juga: DKI Buka Lowongan Kerja Nakes, Gaji Hingga Rp15 Juta

Mantan anggota DPR RI itu menyampaikan dalam rapat pimpinan yang juga dipimpin oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Dinas Kesehatan sepakat untuk adanya penambahan tenaga kesehatan.

Tenaga kesehatan yang direkrut adalah tenaga kesehatan profesional yang dikontrak dan digaji oleh Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: DKI Buka Lowongan untuk Tenaga Rumah Sakit, Ini Syaratnya

Ini merupakan rekrutmen kedua kalinya setelah sebelumnya, Pemprov DKI juga pernah melakukan rekrutmen sejenis pada masa awal pandemi covid-19 merebak.

"Dalam rapat terakhir, Pak Gubernur, kita semua sepakat perlu ada penambahan. Sedang dihitung. Dinkes yang lebih tahu persisnya berapa kebutuhannya. Itu kan kebutuhan ada tenaga sukarelawan, kontrak, profesional, jadi bagian yang paham tugas dengan baik," tandasnya.

Baca juga: Pasien Sembuh Covid-19 di Wisma Atlet Capai 10.190 Orang

Dalam Surat Pengumuman Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rekrutmen Tenaga Profesional Kesehatan Penanggulangan Covid-19 di Lingkungan Pemprov DKI, ada 13 posisi yang dicari jajaran Gubernur Anies Baswedan tersebut yakni di antaranya dokter spesialis paru, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis anestesi KIC.

Pelamar harus membaca dengan cermat seluruh pengumuman dan panduan/petunjuk pendaftaran Seleksi Tenaga Profesional Kesehatan Penanggulangan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelum melakukan proses pendaftaran.

Pelamar harus mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen asli dalam bentuk pdf sesuai dengan persyaratan formasi jabatan melalui https://bit.ly/tenakescovidjakarta tanpa pengiriman berkas fisik (paperless), dengan mekanisme pendaftaran di https://bit.ly/tenakescovidjakarta dan mengunggah persyaratan dalam bentuk pdf mulai tanggal 27 Agustus 2020 pada pukul 00.00 sampai dengan 30 Agustus 2019 pukul 23.59 WIB.(X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya