Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polri Periksa Enam Tersangka Kasus TPPO Karaoke Venesia

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
25/8/2020 10:03
Polri Periksa Enam Tersangka Kasus TPPO Karaoke Venesia
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo (kanan) menggerebek karaoke eksekutif Venesia di Serpong, Tangsel, Rabu (19/8/2020)(Antara)

TIM penyidik Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggeber proses pemberkasan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Venesia BSD Karaoke Executive, Tangerang Selatan, Banten. Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah tiga orang manajemen dan tiga mucikari yang menjadi tersangka dalam kasus TPPO di Venesia.

Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Komisaris Besar John Hutagalung menuturkan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap enam orang tersangka. Pemeriksaan itu untuk menyesuaikan barang bukti dengan perkara yang terjadi dengan tujuan penyempurnaan berkas.

"Pemeriksaan dilakukan terhadap para tersangka dalam rangka pemberkasan perkara," ucap John saat dihubungi Senin (24/8) malam.

Rencananya, penyidik akan melimpahkan berkas kasus ini ke Kejaksaan Agung. Namun, pelimpahan harus tertunda dikarenakan kebakaran menimpa sebagian gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8) malam. John menyebut pemberkasan kasus TPPO di tempar karaoke itu masih dalam proses.

"Harusnya ke Kejagung (Kejaksaan Agung), tapi masih kebakaran kemarin. Kita lihat situasi yang terbaiknya," ucap John.

baca juga: Karaoke Venesia Beroperasi Sejak PSBB masih Diberlakukan

Sebelumnya, tim Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim bersama TNI Pomdam Jaya mendatangi Venesia BSD Karaoke Executive pada Rabu (19/8), pukul 19.30 WIB. Penggerebekan dilakukan untuk mengetahui ada pelanggaran atau tidaknga tempat hiburan malam yang masih dilarang beroperasi di tengah PSBB transisi. Dari hasil razia, tim penyidik menyita uang tunai senilai Rp730 juta yang merupakan hasil pesanan para pemandu lagu yang juga merupakan pekerja seks komersial. Tim penyidik juga mengamankan 47 wanita pemandu, 3 manajemen, dan 3 mucikari. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya