Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KAPOLSEK Sawah Besar Kompol Eliantoro Jalmaf menjelaskan bahwa narapidana rumah tahanan Salemba bernama Ami Utomo Putro, 42, memproduksi ekstasi di ruang perawatan VVIP Rumah Sakit dr Abdul Radjak pada malam hari.
"Dari jam 11 malam sampai jam 3 pagi (produksinya)," ungkap Eliantoro saat dihubungi pada Jumat (21/8).
Sementara itu, alat-alat produksi pembuatan ekstasi yang digunakan oleh Ami disimpan ke dalam lemari di ruang perawatannya. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari pengawasan petugas.
"Di situ kan ada lemari, dari pihak rumah sakit tidak fokus ke lemarinya, fokusnya ke kesehatannya (Ami)," ujar Eliantoro.
Diketahui, Ami dibantu oleh seorang kurir berinisial MW, 36, dalam memproduksi barang haram tersebut. Melalui MW lah bahan baku dan alat produksi didapat. Selain itu, MW juga berperan dalam memasarkannya ke luar.
Beberapa barang bukti yang disita pihak kepolisian saat pengungkapan kasus tersebut antara lain 62 butir ekstasi warna merah muda, dua butir ekstasi warna hijau, bahan baku ekstasi berbentuk serbuk, satu set besi pencetak ekstasi, satu set dongkrak warna hijau, serta sebuah alat pemanas elektrik.
Sejauh ini, polisi baru memeriksa empat orang sipir yang bertugas menjaga Ami selama dirawat. Namun, ia memastikan akan memeriksa petugas di Rumah Sakit dr Abdul Radjak.
"Nanti kita juga periksa yang di rumah sakitnya, security-nya, perawatnya, dokternya. Karena dokter kan sering masuk juga ke situ," papar Eliantoro.
Dihubungi terpisah, kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala menyebut tindakan yang dilakukan Ami merupakan sebuah penyimpangan.
Menurut Adrianus, Rumah Sakit dr Abdul Radjak merupakan rumah sakit permasyarakatan. Ia menuding pengawasan di sana lemah.
"Berarti memang di sana lemah pengawasannya, walaupun itu adalah rumah sakit permasyarakatan," kata Adrianus.
Adrianus mendorong agar pihak rumah sakit diberikan teguran yang keras.
"Kalau itu rumah sakit swasta kita mesti tegur kepada pengawas rumah sakitnya. Kalau itu rumah sakit Kumham, rumah sakit permasyarakatan, tentu harus lebih keras lagi tegurannya," tandasnya. (OL-4)
Parlemen mesti segera bekerja menjalankan fungsi mereka dan menyuarakan suara rakyat melalui hak angket.
Munarman bebas dari Lapas Salemba pagi ini. Ia tampak mengenakan topi Save Palestine saat keluar dari tahanan.
Mantan juru bicara FPI Munarman dinyatakan bebas dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat, hari ini. Pihak lapas berencana meningkatkan penjagaan atas pembebasan ini.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan melakukan serah terima Bharada E kepada Rutan Bareskrim cabang Salemba.
KEJAKSAAN tak turut campur dengan keputusan pemindahan tempat pemidanaan terpidana Bahrada Richard Eliezer (RE) dari lokasi semula di Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved