Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bangunan di Badan Sungai Harus Dibongkar

Kisar Raja Gukguk
21/8/2020 03:30
Bangunan di Badan Sungai Harus Dibongkar
Bangunan yang memakan badan Sungai Ciliwung di Depok.(MI/Usman Kansong)

KETUA Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) Jawa Barat Tarsoen Waryono mengatakan bangunan yang berdiri di badan anak Sungai Ciliwung, seberang Perumahan Gema Pesona Estate, Depok, harus dibongkar.

Selain terbukti memakan badan sungai selebar 3 meter, keberadaan bangunan itu jelas menyalahi aturan serta mengurangi ruang terbuka hijau. “Itu bangunan yang berdiri di badan Sungai Ciliwung harus dibongkar karena membahayakan,” ujarnya, kemarin.

Pengamat lingkungan dari Universitas Indonesia (UI) itu mengkritik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok karena membiarkan bangunan berdiri di badan sungai. Kritikan juga dialamatkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Depok yang diduga memberi izin tanpa melihat lokasi.

Lebih jauh, terang dia, sangat tidak relevan kalau ada yang mengatakan pembongkaraan bangunan tidak memperhatikan rasa keadilan di saat pandemi covid-19. Pemkot Depok juga harus memikirkan nasib ribuan warga yang menjadi langganan banjir jika bangunan itu dibiarkan tetap berdiri. “Bangunan itu harus berada di luar garis sempadan sungai, kemudian mengembalikan lebar semula,” pungkasnya. (KG/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya