Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Anies Langkahi DPRD

Insi Nantika Jelita
21/8/2020 03:10
Anies Langkahi DPRD
Dua orang anak bermain di Kampung Akuarium, Jakarta, Rabu (19/8/2020).(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

KETUA Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengaku pihaknya tak dilibatkan oleh Gubernur Anies Baswedan soal pembahasan pembangunan Kampung Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara.

Pihaknya merasa dilangkahi karena seharusnya rencana pembangunan kawasan itu dibahas dahulu bersama DPRD.

“Kebijakan ini sama sekali belum dibicarakan dengan DPRD. Sama sekali belum ada,” tukas Pantas di Jakarta, kemarin.

Pantas menyayangkan sikap Anies yang sudah meletakkan batu pertama pembangunan kawasan Kampung Akuarium dengan membuat tempat hunian bagi warga di sana.

Menurutnya, sampai saat ini Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi belum direvisi sehingga seharusnya DKI Jakarta tidak boleh menabrak aturan yang sudah ada.

“Masih dalam pembahasan perda-nya, jadi belum ada sama sekali revisi apa-apa. Harusnya sepanjang tidak ada dalam tata ruang atau bertentangan, ya tidak boleh ada pembangunan di Kampung Akuarium,” tegas politikus PDIP itu.

Kampung Akuarium sempat digusur Gubernur DKI Jakarta sebelumya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada 2017 karena lahan yang ditempati warga setempat merupakan lahan milik pemerintah.

Namun, oleh Anies, kawasan tersebut bakal diubah menjadi tempat hunian layak yang berdiri di lahan seluas 10 ribu meter persegi. Terdiri dari 5 blok bangunan dengan 241 unit hunian dengan memakan biaya sebesar Rp62 miliar.

Ahli tata ruang Universitas Trisakti Nirwono Joga berpandangan pembangunan permukiman penduduk di Kampung Akuarium telah melanggar perda.

Ia menilai langkah yang dilakukan pemimpin sebelumnya, Ahok, yang menertibkan bangunan di sana dan berniat merelokasi penduduk, sudah tepat.

“Pak Ahok menjalankan amanat RTRW dan RDTR waktu mau menata Kampung Akuarium. Kalau memang salah tindakan, beliau waktu itu harusnya sudah dikomplain dan dihentikan. Lagi pula untuk Kampung Akuarium solusinya mudah. Warga direlokasi ke rusun terdekat dan peruntukannya dikembalikan ke semula untuk pemerintahan,” kata Nirwono.

Ia menyebut pembangunan permukiman di atas lahan Kampung Akuarium oleh Pemprov DKI Jakarta akan kembali menjadi contoh buruk pelanggaran tata ruang oleh pemerintah setelah reklamasi Ancol.

Hal ini hanya akan memberikan peluang bagi para pelanggar tata ruang lainnya untuk meminta fasilitasi oleh pemda agar pelanggarannya bisa diputihkan.

Namun, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko mengklaim tanah di kawasan tersebut sebagai subzona pemerintah daerah (P3) sehingga pembangunan tempat hunian di Kampung Akuarium tidak bermasalah.

“Diizinkan untuk kegiatan rumah susun oleh pemerintah,” kata Sarjoko. (Ins/Put/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya