Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DALAM pidato Upacara HUT RI ke-75, Senin (17/8) Gubernur Anies Baswedan menyebut para petugas medis sebagai pahlawan karena berada di garda terdepan penanganan korona.
Ia juga menjamin tenaga medis dan petugas rumah sakit bakal mendapatkan insentif saat memerangi covid-19.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Sejumlah tenaga kesehatan ternyata belum mendapatkan insentif atas kerja keras mereka selama ini.
Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, Ida Bagus Nyoman Banjar yang membeberkan bahwa pihaknya belum mendapatkan insentif semenjak Maret hingga bulan ini.
"Kami dari Maret belum diberi insentif sampai saat ini," kata Banjar saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (18/8)
Ia mengklaim sudah memenuhi administrasi perihal pencairan dana insentif tersebut. Terkait proses pencairan uang bukan dari RSUD Koja langsung.
Ia menjelaskan bahwa alur pengiriman insentif dilakukan oleh Pemprov DKI atau Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI ke masing-masing tenaga medis dan petugas rumah sakit
"Di Koja sudah memenuhi (administrasi) dan sudah dikirimkan ke pusat. Tapi kita belum terima, anak-anak saya cek belum terima insentif," ujar Banjar.
Banjar juga menjabarkan besaran insentif yang menjadi hak tenaga medis. Dokter spesialis mendapatkan Rp15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp10 juta, bidan atau perawat Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta.
Pemberian insentif itu diberikan perbulan sesuai dengan waktu jaga atau kerja tenaga medis itu.
"Kalau dalam sebulan itu ada 30 hari, kalau dia jaga sekali berarti 1 per 30 dikali Rp15 juta misalnya (untuk dokter spesialis). Kalau jaganya dalam sebulan 10 kali, dikalikan saja," pungkas Banjar.
Diketahui, pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di Indonesia. Pemberian insentif dan santunan kematian tersebut telah ditetapkan Menkes melakui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020. (OL-8)
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Mereka menggambarkan perlakuan terhadap anak-anak yang mengalami cedera yang dilakukan dengan sengaja, ditembak di bagian dada dan kepala secara sengaja
Kepolisian Resor Bogor Kota mendalami laporan kasus dugaan malperaktik yang dialami VF, ibu muda yang kini lumpuh pascaoperasi caesar.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan bahwa penggunaan jasa dokter asing tidak lepas dari kebutuhan spesialis di Indonesia yang masih tinggi.
Para profesor medis di tiga rumah sakit yang berafiliasi dengan Universitas Korea mengumumkan rencana memulai mogok kerja sukarela yang tidak terbatas mulai 12 Juli.
PBB serukan militer Israel mematuhi kewajiban hukum kemanusiaan internasional dan menghentikan serangan terhadap fasilitas medis dan staf kesehatan.
Sengatan cuaca panas dan kelelahan sering kali jadi pemicu jemaah haji jatuh sakit bahkan tak jarang jatuh pingsan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved