Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMPROV DKI tengah menggodok aturan denda progresif. Aturan itu ditujukan bagi pihak yang melanggar aturan protokol berulang kali. Selain individu, sasaran denda progresif ditujukan ke pihak resto dan perhotelan.
"Kami sedang susun regulasi adanya denda progresif bagi unit-unyi kegiatan seprti resto, hotel, perkantoran dan lainya yang melanggar (aturan PSBB)," jelas Riza di Gedung Balai Kota Jakarta, Jumat (14/8).
Ada tahapan sanksi yang bakal dikenakan oleh Satpol PP. Yakni sanksi adminstrasi berupa teguran, penutupan sementara sampai pencabutan izin bagi pengelola usaha.
DKI pun bakal memberikan sanksi pidana terhadap bagi pelanggar protokol kesehatan saat PSBB masa transisi.
Menurut Riza, untuk sanksi pidana sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB dalam Rangka Penanganan Covid-19. Namun, belum diefektifkan
"Kemarin kami sudah diskusikan sama Kajati, Kapolda, dimungkinkannya adanya sanksi pidana. Kita lihat nanti," ungkap Ketua DPP Gerindra itu.
Menurutnya, adanya sanksi pidana tersebut dapat membuar efek jera pelanggar yang kerap berulang kali mengabaikan protokol kesehatan.
Kasus teranyar ialah DKI mengajukan penyegelan terhadap Hotel Shangri-La Jakarta yang didapati melanggar aturan dengan salah satu barnya nekat buka.
"Sekali lagi kami enggga ingin sanksi ini berlaku. Untuk itu kita minta masyarakat lebih disiplin dan patuh supaya kita bisa putus penyebaran rantai covid-19," pungkasnya. (OL-8).
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
KASUS covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami peningkatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau agar masyarakat tetap waspada.
Kampanyekan kembali pemakaian masker dan vaksin booster Covid-19 merupakan salah satu upaya pencegahan yang harus dilakukan masyarakat Indonesia.
Berikut adalah serangkaian langkah-langkah rinci untuk menjaga diri dari potensi penularan virus saat berkegiatan di tempat ramai.
Masyarakat diminta mengikuti protokol kesehatan karena peningkatan penyebaran covid-19 varian JN.1.
Luhut meminta gubernur tidak segan bersikap keras dalam penerapan protokol kesehatan.
Efek kejut dari sanksi pelanggar ketentuan PSBB berupa push up, kerja sosial sampai denda sejumlah uang, menurut Lestari, hanya bersifat sesaat saja.
LUPA ialah manusiawi. Namun, lupa pakai masker di era pandemi ganjarannya membersihkan kali
SEDIKITNYA 50 warga pengguna jalan kawasan Adi Sucipto, Jumat ( 11/9) harus terjun membersihkan sampah Kali Toklo yang merupakan anak sungai Kali Pepe.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lebih tegas pada kebijakan pengembalian masa pembatasan sosial berskala besar
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.520 orang mendapat sanksi denda. Lalu sisanya sebanyak 127.924 orang melaksanakan sanksi kerja sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved