Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Denda Progresif Menanti Restoran dan Hotel

Insi Nantika Jelita
14/8/2020 19:57
Denda Progresif Menanti Restoran dan Hotel
Ilustrasi(Antara)

PEMPROV DKI tengah menggodok aturan denda progresif. Aturan itu ditujukan bagi pihak yang melanggar aturan protokol berulang kali. Selain individu, sasaran denda progresif ditujukan ke pihak resto dan perhotelan.

"Kami sedang susun regulasi adanya denda progresif bagi unit-unyi kegiatan seprti resto, hotel, perkantoran dan lainya yang melanggar (aturan PSBB)," jelas Riza di Gedung Balai Kota Jakarta, Jumat (14/8).

Ada tahapan sanksi yang bakal dikenakan oleh Satpol PP. Yakni sanksi adminstrasi berupa teguran, penutupan sementara sampai pencabutan izin bagi pengelola usaha.

DKI pun bakal memberikan sanksi pidana terhadap bagi pelanggar protokol kesehatan saat PSBB masa transisi.

Menurut Riza, untuk sanksi pidana sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB dalam Rangka Penanganan Covid-19. Namun, belum diefektifkan

"Kemarin kami sudah diskusikan sama Kajati, Kapolda, dimungkinkannya adanya sanksi pidana. Kita lihat nanti," ungkap Ketua DPP Gerindra itu.

Menurutnya, adanya sanksi pidana tersebut dapat membuar efek jera pelanggar yang kerap berulang kali mengabaikan protokol kesehatan.

Kasus teranyar ialah DKI mengajukan penyegelan terhadap Hotel Shangri-La Jakarta yang didapati melanggar aturan dengan salah satu barnya nekat buka.

"Sekali lagi kami enggga ingin sanksi ini berlaku. Untuk itu kita minta masyarakat lebih disiplin dan patuh supaya kita bisa putus penyebaran rantai covid-19," pungkasnya. (OL-8).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya