Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merilis total jumlah pelanggar masker sampai hari ini (12/8) mencapai 83.060 orang. Mereka dikenakan sanksi oleh Satpol PP DKI Jakarta.
Dari keterangan PPID pelanggaran tidak memakai masker oleh perseorangan yang memilih sanksi kerja sosial ada 73.741 orang dan pelanggar yang memilih denda berupa uang tunai kepada 9.319 orang.
Sampai dengan 12 Agustus 2020, Satpol PP DKI Jakarta telah memberikan 605 sanksi teguran tertulis dan 143 sanksi denda di tempat atau fasilitas umum. Sementara untuk kegiatan sosial budaya terdapat 12 sanksi teguran tertulis, 29 sanksi denda, dan 26 sanksi segel.
Adapun, nilai denda yang masuk ke kas DKI dari perorangan sejumlah Rp1.377.810.000. Lalu dari denda fasilitas umum sebanyak Rp511.850.000, dan kegiatan sosial budaya sejumlah Rp203.500.000.
Baca juga : Marak Klaster Perkantoran, DKI Minta Perusahaan Lebih Serius
Total denda uang tunai yang masuk sampai dengan 12 Agustus mencapai Rp2.093.160.000.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengklaim pihaknya bakal menerjunkan personel yang banyak dengan meningkatkan operasi tertib masker atau tibmask. Kedepan denda progresif yakni diberikan kepada pelanggar yang berulang kali akan diberikan lebih berat.
"Tiap hari operasi pasti terus meningkat ya. Di semua tempat hampir 40 lebih petugas di lima wilayah kota dankecamatan mengawasi," kata Arifin di Jakarta, Selasa (11/8). (OL-7)
WARGA Solo yang bandel tidak menggunakan masker saat keluar rumah makin banyak. Hukuman sosial membersihkan sampah di kali/sungai tidak membuat takut.
Berikut ini 27 alasan masyarakat yang tidak menggunakan masker yang ditemukan berulang kali. Mulai dari malas, panas, lupa, jelek, keluar sebentar, ketinggalan hingga diam saja
WARGA yang mengetahui dirinya terjangkit virus covid-19, tetapi masih berkeliaran dapat dijerat dengan Undang-undang Karantina Kesehatan
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Karya-karya jurnalistik tidak hanya sekadar menyajikan perkembangan terkait virus covid-19. Namun informasi dikemas agar membuat publik paham situasi pandemi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved