Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Tim penyidik Mabes Polri berencana akan menjadwalkan ulang untuk memeriksa satu dari dua tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis.
Pemeriksaan terhadap tersangka Titi Sumawijaya Empel dijadwalkan ulang lantaran dia urung hadir saat pemeriksaan awal di Subdit 4 Ditipidum Bareskrim Polri, pada Kamis (2/7).
"Untuk TSE (Titi Sumawijaya Empel) tidak hadir karena alasan sakit. Nanti pasti dijadwalkan ulang untuk dipanggil menghadap penyidik kembali," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Jumat (3/7).
Namun, Awi belum bisa memastikan kapan Titi akan diperiksa oleh tim penyidik Mabes Polri. Sementara tersangka lainnya, Jack Boyd Lapian, telah selesai diperiksa tim penyidik Mabes Polri pada Kamis (2/7).
Baca juga: Hukum Penertiban Tempat Hiburan Lemah
Namun, Awi tak menjelaskan secara detail perihal materi pemeriksaan terhadap Jack.
Jack diperiksa sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan dan pengambilan berita acara perkara (BAP). Ia diperiksa sejak pukul 10.15 WIB hingga pukul 18.00 WIB atau sekitar 8 jam.
Tidak dilakukan penahanan terhadap Jack. "Jack kooperatif, sehingga tidak dilakukan penahanan," papar Awi.
Pada kasus ini, Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pada 16 Juni 2020 Subdit 4 Ditipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan Gelar Perkara berdasarkan LP Nomor: LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tanggal 13 November 2019 dengan pelapor Andrew Darwis dan dua terlapor Titi dan Jack.
Atas tindakannya, Jack disangka melanggar Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI No 19 th 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Lalu, pada tersangka Titi disangkakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. (OL-14)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kebenaran soal Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang disebut meminta bawahannya mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).
Tessa menjelaskan hakim bisa memerintahkan jaksa untuk memproses hukum orang yang diduga berbohong dalam persidangan.
Dalam agenda sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Kamis, jaksa hanya membacakan BAP saksi yang tidak sempat menghadiri persidangan.
Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Dia juga diperiksa sebagai saksi atas tersangka eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved