Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Kebijakan pelarangan penggunaan kantung plastik dalam perbelanjaan dimulai hari ini. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Dalam Pergub ini diatur bahwa setiap pengusaha pertokoan swalayan, pusat perbelanjaan, dan pasar rakyat tidak diperbolehkan menyediakan kantung belanja berbahan dasar plastik. Mereka diperbolehkan memperjualbelikan kantung belanja ramah lingkungan kepada konsumen serta melakukan edukasi mengenai pemakaian kantung belanja ramah lingkungan kepada konsumen.
Bagi pengusaha toko swalayan, pusat perbelanjaan, dan pasar rakyat yang tidak mematuhi aturan ini dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, denda administratif hingga pencabutan izin usaha.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengungkapkan seluruh pengusaha, yaitu retailer, pedagang pasar tradisional, dan UKM sudah siap dan menerima kebijakan ini.
Kebijakan ini menurut para pengusaha justru mengurangi 'cost' pelaku usaha untuk menyiapkan kantong belanja sekali pakai (kresek) dan konsumen dapat menggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) yang dapat digunakan berulang kali.
"Secara umum para pelaku usaha mendukung kebijakan ini," kata Andono, Selasa (30/6).
Namun, memang ada beberapa pelaku usaha yang meminta penerapan ini ditunda pelaksanaaanya karena satu dan lain hal.
Baca juga: Dibuka, Ini Alur Pendaftaran Jalur Prestasi PPDB DKI
"Kami menyebarluaskan Surat Edaran Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan template contoh himbauan (Poster/Banner/Spanduk) pada 20 Januari 2020 tentang pelaksanaan sosialisasi dan edukasi kepada pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Kemudian, kami melakukan monitoring dan sosialisasi langsung ke lokasi sebanyak 85 lokasi Pusat Perbelanjaan/Mall, toko swalayan sebanyak 2.000 lebih lokasi, dan pasar rakyat sebanyak 158 lokasi," papar Andono.
Surat Edaran Kepala Dinas Lingkungan Hidup tanggal 15 Juni 2020 tentang persiapan penerapan Pergub 142/2020 juga dikirimkan kembali kepada Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), kepada tiga kantor pusat dari peretail besar, 85 pengelola pusat perbelanjaan, 2.000 lebih penanggung jawab toko swalayan, dan 158 kepala pasar rakyat.
Untuk penerapan di pasar-pasar rakyat, Andono optimis tidak akan menemui kendala berarti karena sosialisasi sudah dilakukan sejak tahun lalu. Selain itu, ratusan pasar rakyat di Jakarta umumnya dikelola oleh BUMD, sehingga memudahkan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap para pedagang.
"Di DKI Jakarta, secara umum pasar rakyat/tradisional dikelola oleh Perumda Pasar Jaya, sebuah BUMD milik Pemprov DKI Jakarta, sehingga mempemudah penerapan kebijakan ini. Perumda Pasar Jaya selalu pengelola pasar rakyat di Jakarta telah berkomitmen menerapkan kebijakan pembatasan kantong belanja plastik sekali pakai bahkan sebelum Pergub ini keluar," tukasnya. (OL-14)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Wirausaha kecil dan menengah terus didukung untuk mengembangkan bisnis mereka secara berkelanjutan yaitu dengan turut mengurangi kemiskinan dan polusi plastik di Indonesia.
Hal Itu diketahui setelah IWP melakukan studi yang didanai oleh Food and Agriculture Organization (FAO) atau organisasi khusus bentukan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di tahun 2021.
Aphindo meminta pemerintah melakukan pengetatan impor produk barang jadi plastik dari negara lain untuk memproteksi industri hilir plastik dalam negeri.
Alifiah Azzahrah menampilkan karya desain interior Payabo House: Scavenger House. Karya itu menggunakan lebih dari 1.000 botol plastik daur ulang.
Tujuan dari peringatan ini adalah untuk mengingatkan kita akan dampak buruk penggunaan kantong plastik sekali pakai terhadap lingkungan
Gerakan Sekolah Sehat menghadirkan rangkaian kegiatan guna memaksimalkan terciptanya sinergi lingkungan antara keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved