Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SUBDIT 1 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap kasus indrustri rumahan liquid vape dan tembakau gorila yang mengandung narkotika yang dilakukan sindikat antarprovinsi.
"Pengungkapan kasus hasil dari pengembangan yang dilakukan Subdit 1 Ditres Narkoba PMJ dikendalikan napi lapas yang berada di lapas Bali," ujar Kapolda PMJ, Irjen Nana Sudjana, Senin (29/6).
Nana menuturkan, jaringan sindikat antar provinsi selama ini berkisar di wilayah Jakarta, Jawa Barat, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku, serta Bali.
"Untuk home industri berada di wilayah Bali. Menariknya, untuk liquid vape dan tembakau gorilla lebih banyak dikonsumsi anak-anak muda," papar Nana.
Baca juga: Jaringan Narkoba Internasional
Kasus adanya industri rumahan narkotika ini berawal dari hasil pengembangan kasus tertangkapnya FH di wilayah Cawang dengan barang bukti 5 botol liquid narkotika, pada 12 Juni silam.
Setelah dikembangkan penyidik, peredaran liquid narkotika itu berasal dari Bali dan terdapat 5 tersangka di Denpasar.
Salah satu TKP yang jadi produksi tembakau sintetis, yakni di Perum Palem Regency, Kuta selatan, Badung Bali, pada Minggu (21/6) pukul 02.00 WITA dengan tersangka berinisial NK.
Nana menyebut, polisi berhasil menyita barang bukti tembakau sintetis 24 kg, liquid vape 7 liter, dan serbuk cannabinoid 500 gram.
"Itu beberapa barang bukti yang berhasil disita. Dari keterangan NK, yang mempunyai rumah industri. Hasil produksi diedarkan melalui online oleh tersangka IK dan AAP," ungkapnya.
Nana menuturkan para tersangka memperoleh barang tersebut dari Tiongkok.
"Dalam melakukan aksinya, tembakau sintetis dibantu oleh tsk AP, AAN, dan AEP. Jadi ini kronologis kejadian maupun penangkapan," ujar Nana.
Atas perbuatannya, para tersangka akan diganjar dengan Pasal 114 Ayat 2, subs 112 Ayat 2 jo 132 Ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana seumur hidup. Atau paling singkat 5-20 tahun," ucap Nana. (OL-4)
Perumusan kebijakan publik seharusnya melibatkan kajian akademik secara mendalam agar memiliki legitimasi yang kuat dan tidak bersifat represif.
APVI telah menyampaikan permintaan klarifikasi secara resmi kepada BNN, namun hingga saat ini belum memperoleh penjelasan yang dapat diverifikasi secara terbuka.
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Andreas memandang fenomena ini dapat terjadi karena kurangnya koordinasi antar ementerian dan lembaga negara dalam menyinergikan kebijakan.
Kegaduhan pelarangan vape yang dilontarkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) mengundang perhatian Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga.
Ketidakpastian regulasi ini juga akan memberikan citra negatif terhadap iklim investasi di Indonesia secara keseluruhan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved