Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SUBDIT 1 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap kasus indrustri rumahan liquid vape dan tembakau gorila yang mengandung narkotika yang dilakukan sindikat antarprovinsi.
"Pengungkapan kasus hasil dari pengembangan yang dilakukan Subdit 1 Ditres Narkoba PMJ dikendalikan napi lapas yang berada di lapas Bali," ujar Kapolda PMJ, Irjen Nana Sudjana, Senin (29/6).
Nana menuturkan, jaringan sindikat antar provinsi selama ini berkisar di wilayah Jakarta, Jawa Barat, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku, serta Bali.
"Untuk home industri berada di wilayah Bali. Menariknya, untuk liquid vape dan tembakau gorilla lebih banyak dikonsumsi anak-anak muda," papar Nana.
Baca juga: Jaringan Narkoba Internasional
Kasus adanya industri rumahan narkotika ini berawal dari hasil pengembangan kasus tertangkapnya FH di wilayah Cawang dengan barang bukti 5 botol liquid narkotika, pada 12 Juni silam.
Setelah dikembangkan penyidik, peredaran liquid narkotika itu berasal dari Bali dan terdapat 5 tersangka di Denpasar.
Salah satu TKP yang jadi produksi tembakau sintetis, yakni di Perum Palem Regency, Kuta selatan, Badung Bali, pada Minggu (21/6) pukul 02.00 WITA dengan tersangka berinisial NK.
Nana menyebut, polisi berhasil menyita barang bukti tembakau sintetis 24 kg, liquid vape 7 liter, dan serbuk cannabinoid 500 gram.
"Itu beberapa barang bukti yang berhasil disita. Dari keterangan NK, yang mempunyai rumah industri. Hasil produksi diedarkan melalui online oleh tersangka IK dan AAP," ungkapnya.
Nana menuturkan para tersangka memperoleh barang tersebut dari Tiongkok.
"Dalam melakukan aksinya, tembakau sintetis dibantu oleh tsk AP, AAN, dan AEP. Jadi ini kronologis kejadian maupun penangkapan," ujar Nana.
Atas perbuatannya, para tersangka akan diganjar dengan Pasal 114 Ayat 2, subs 112 Ayat 2 jo 132 Ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana seumur hidup. Atau paling singkat 5-20 tahun," ucap Nana. (OL-4)
Pasar rokok elektrik atau vaping terus berkembang, Inovasi dan keberlanjutan produk vaping jadi salah satu kunci untuk bersaing di market Tanah Air.
Adegan Jennie menghembuskan asap ke arah wajah make up artisnya memicu kemarahan dan serangkaian kritik.
Selain memberikan sensasi segar di setiap hisapan, dengan hadirnya rasa baru ini ini Anda bisa melengkapi koleksi liquid buah-buahan tropis
Ketum AAKI Trubus Rahardiansyah mengatakan untuk mewujudkan gaya hidup yang lebih baik di masyarakat, pemerintah perlu memperkuat edukasi dan analisis risiko.
Penggunaan rokok elektrik dan minuman beralkohol di kalangan remaja mengalami kenaikan. Tren tersebut bisa mendorong mereka menjadi penyalahguna narkoba saat dewasa.
Pemuda asal Klaten Jawa Tengah bernama Rico Thomas Dwi Ardhana mengalami penyakit Faringitis karena konsisten menghisap vape dan rokok konvensional selama 7 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved