Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Panggil Raja Dangdut Rhoma Irama Karena Nekat Manggung

Dede Susianti
29/6/2020 15:51
Polisi Panggil Raja Dangdut Rhoma Irama Karena Nekat Manggung
Raja Dangdut Rhoma Irama(ANTARA FOTO/ Kahfie Kamaru)

KEPOLISIAN Resor Bogor akan segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap sang raja dangdut Rhoma Irama. Tindakan tersebut buntut dari penampilan Rhoma Irama di panggung besar di sebuah acara hajatan di Pamijahan, Kabupaten Bogor, Minggu (28/6).

Kehadiran dan penampilan si raja dangdut tersebut diduga telah melanggar aturan karena menimbulkan kerumunan, keramaian yang beresiko akan penularan dan penyebaran virus korona (covid-19).

"Kita akan panggil penyelenggara. Semua akan kita periksa. Setelah itu baru akan kita tentukan kira-kira mereka ini melanggar di pasal berapa,"kata Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy, usai mendampingi Pangdam Siliwangi dan Kapolda Jabar di Pendopo, Cibinong, Senin (29/6).

Kapolres menyebut pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Rhoma Irama akan dilakukan dalam waktu cepat. "Segera mungkin,"katanya.

Kapolres juga menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya sudah melakukan pelarangan soal rencananya diadakan hiburan di lokasi tersebut.

"Memang dari awal kita sudah melakukan himbauan kepada yang bersangkutan.

Menolak diadakan hiburan. Kita kecewa juga dengan adanya ini,"kata Kapolres.

Terkait persoalan itu, Kapolres mengatakan, pihaknya bersama gugus tugas mendapat arahan dari Kapolda Jabar dan Pangdam Siliwangi.

"Kalau kapolda dan pangdam datang, arahannya kepada gugus kabupaten untuk melaksanakan tugas sebagai mana mestinya. Kalau memang ada pelanggaran ya akan kita proses,"terangnya.

Kapolres juga menjelaskan perihal pencabutan maklumat Kapolri. Menurutnya, dicabutnya maklumat Kapolri itu tidak berarti semua bisa melakikan tindakan normal seperti biasa.

"Namanya juga adaptasi kebiasaan baru. Yaitu dengan cara melakukan protokol kesehatan. Jadi , pencabutan maklumat kapolri itu bebas seperti normal sebelum ada covid. Bukan itu. Maksudnya, pencabutan itu, itu bukan serta merta menjadi bebas melakukan kegiatan, bebas melakukan keramaian. Bukan seperti itu,".

"Ada perintah lanjutan dari pak kapolri, bahwa protokol kesehatan itu harus dijalankan, terutama bagi daerah daerah yang memang angka penyebaran covid masih tinggi, atau masih dalam zona merah, kuning. Ada spesifikasi tempat -tempat atau bidang-bidang tertentu yang bisa dilakukan adaptasi kebiasaan baru itu,"jelasnya.

Untuk diketahui, saat ini Kabupaten Bogor masih masuk zona kuning penyebaran covid-19. Dan saat ini Pemkab Bogor masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.

Angka kasus baru atau terkonfirmasi positif covid-19 di Kabupaten Bogor masih tinggi dan bertambah setiap harinya. Rata-rata penambahan kasus setiap harinya 5 hingga 7 kasus.

Bahkan dari 40 kecamatan yang ada, 38 diantaranya berkategori atau masuk zona kuning, di mana di dalamnya terdapat pasien dalam perawatan (PDP).

Data per Minggu (28/6) hingga pukul 19.00 wib, ada 27 kecamatan diantaranya masuk kategori zona merah atau terdapat pasien positif covid-19. Untuk yang positif covid-19 sendiri bertambah 8 orang sehingga total saat ini menjadi 364 orang.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya