Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Anies: Jika Kedisiplinan Kendur, Jakarta Kembali ke PSBB

Putri Anisa Yuliani
16/6/2020 21:35
Anies: Jika Kedisiplinan Kendur, Jakarta Kembali ke PSBB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Menteri Perdagangan meninjau Mal di Jakarta, hari ini.(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

JAKARTA saat ini sedang berada dalam masa PSBB Transisi di mana sejumlah sektor selain 11 sektor yang dikecualikan telah kembali beroperasi yakni pusat perbelanjaan/pertokoan non pangan, industri, pergudangan, dan perkantoran.

Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Ibukota kembali ke masa PSBB awal yang sangat ketat seperti yang terlaksana sejak April lalu.

Masa transisi ini menjadi penentuan bagi masyarakat agar bisa lanjut ke fase kenormalan baru.

"Tidak ada kemungkinan yang ditutup. Karena itulah kenapa kita katakan bahwa ini adalah masa transisi. Dan masa transisi itu akan bisa memasuki fase sehat, aman, produktif jika indikator-indikator kesehatan masyarakat, indikator epidemiologi menunjukkan bahwa adanya kegiatan ekonomi sosial budaya tidak berdampak negatif kepada keselamatan warga," kata Anies saat mendampingi Menteri Perdagangan meninjau Mall Kota Kasablanka sore ini.

Baca juga: Petugas Medis Disambut Pengalungan Bunga di Pasar Cileungsi

Jika kedisiplinan mengendur dan menunjukkan adanya kenaikan kasus covid karena pembukaan kembali sektor ekonomi, Anies tidak segan akan kembali menjalankan PSBB.

"Jadi kuncinya adalah bila indikator-indikator menunjukkan keselamatan warga terancam, maka kita harus mengendalikan dengan menerapkan PSBB pratransisi," tukasnya.

Kebijakan penghentian PSBB Transisi otomatis dituangkan dalam Peraturan Gubernur No 51 tahun 2020. Kebijakan penghentian masa transisi ini akan dilakukan apabila kasus meningkat dan kesehatan publik terancam.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya