Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Menhub Hapus Pembatasan Penumpang, DKI Tetap Terapkan 50%

Insi Nantika Jelita
11/6/2020 09:52
Menhub Hapus Pembatasan Penumpang, DKI Tetap Terapkan 50%
Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap meberlakukan pembatasan pada transportasi umum.(MI/RAMDANI)

MESKI Kementrian Perhubungan telah mengatur untuk menghapus pembatasan penumpang maksimal 50%, Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap meberlakukan pembatasan pada transportasi umum.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo, dalam aturan Kemenhub itu, tiap wilayah diberikan kesesuaian untuk mengatur pembatasan penumpang tersebut.

"Untuk penetapan kapasitas di wilayah itu menyesuaikan dengan kondisi masing-masing. Di Jakarta kita masih dalam kerangka PSBB, artinya masa transisi ini kita tetap melakukan pembatasan yang ekstrem," jelas Syafrin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/6).

Baca juga: PSBB Transisi, Ganjil Genap Diterapkan Dalam Kondisi Tertentu

Syafrin menyebut masyarakat tetap diminta menerapkan protokol kesehatan dan tidak bebas berkeliaran diluar rumah. "Adanya pengaturan itu, kami sarankan harus lebih banyak dirumah. Kalau anda ditugaskan bekerja, baru silakan (keluar rumah). Jangan melakukan kegiatan yang tidak penting di masa transisi ini," sebutnya.

Diketahui, dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permen Nomor 18 Tahun 2020, kapasitas angkutan baik darat, udara, laut maupun kereta api tidak lagi dibatasi maksimal 50%.

Kapasitas penumpang untuk transportasi udara misalnya ditambah menjadi 70% yang awalnya 50%, kereta api jarak jauh juga bertambah menjadi 80%, serta KRL 35% menjadi 45% dari kapasitas maksimum. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya