Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Sebanyak 66 RW di Jakarta masih menjadi zona merah penularan covid-19. Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria menilai penting untuk membatasi pergerakan warga di puluhan RW tersebut agar penularan virus covid-19 tidak merajalela ke lingkungan RW lainnya.
"Saya rasa yang tidak berkepentingan jangan keluar rumah untuk yang di 66 RW itu. Enggak ada lagi tuh nongkrong-nongkrong di luar," ujar Iman, Jumat (5/6).
Ia mengatakan pembatasan lokal yang diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI itu perlu diberlakukan dengan tegas. Misalnya bagi warga yang berada di 66 RW zona merah itu harus menunjukkan surat keterangan tugas kerja jika ingin keluar dari RW itu.
Petugas dan perangkat daerah, imbuhnya, yaitu lurah atau Ketua RW dan RT juga senantiasa mengontrol warga yang diisolasi itu karena terpapar covid-19.
Baca juga: Pengamat: Masa Transisi Harus dengan Kultur yang Tegas
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan menyebut 66 RW itu tersebar di Jakarta Barat ada 15 RW, di Jakarta Pusat ada 15 RW, Jakarta Selatan ada 3 RW, lalu di Jakarta Utara ada 15 RW, di Jakarta Timur juga 15 RW, di Kepulauan Seribu ada di dua pulau (3 RW).
Menurut Anies, kalau di Kepulauan Seribu, pembagiannya bukan berbasis RW, tapi berbasis pulau.
"Di Jakarta Selatan pada Maret lalu hampir seluruh titik merah. Di sinilah kita menemukan kasus paling banyak di bulan Maret. Hari ini hijau dan kuning. Artinya kita bisa mengubah dan terjadi dan terbukti. Sementara 66 RW ini masih harus ditangani secara khusus," jelas Anies dalam video Youtube resmi Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6). (OL-14)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Banjir yang disebabkan pendangkalan terjadi pada sungai penghubung di Jalan Bukit Duri, Pancoran Barat, Jatinegara, Kramat Jati, Cililitan, Kali Mookervart, dan Kali Grogol.
Rencana pengadaan tanaman itu terungkap di laman Sirup.lkpp.go.id, yaitu Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang
KEPUTUSAN Pemprov DKI Jakarta untuk memberlakukan PSBB sudah sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi. Apalagi, pemberlakuannya harus berdasarkan persetujuan Pemerintah Pusat dan Kemenkes
Langkah tersebut dinilai lebih objektif ketimbang mengeluarkan pernyataan yang berdampak pada sentimen negatif terhadap perekonomian.
Fasilitas itu bisa dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan tempat tidur isolasi pasien covid-19 tanpa gejala.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus mengevaluasi musabab kegagalan PSBB transisi. Kegagalan itu tidak boleh terulang di PSBB Total.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved