Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan payung hukum untuk pengurangan tunjangan kinerja daerah (TKD) PNS DKI.
Aturan itu disahkan dalam Peraturan Gubernur No 49 tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan PNS Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Dalam pasal 2 ayat 1 poin a disebut TKD atau tunjangan penghasilan pegawai (TPP) dirasionalisasi sebesar 25%. Sementara pada poin b disebutkan insentif pemungutan pajak daerah dirasionalisasikan sebesar 25%.
Pada poin c, Anies menyebut tunjangan transportasi untuk pejabat struktural tidak dibayarkan.
Namun demikian, pemotongan TKD/TPP sebesar 25% ini tidak berlaku bagi semua SKPD. Pada pasal 2 ayat 2 disebutkan dikecualikan dari rasionalisasi penghasilan sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf a, PNS/calon PNS yang terlibat langsung dalam penanganan covid-19 meliputi tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan pada RS maupun puskesmas, petugas pemulasaran jenazah covid-19, petugas pemakaman prosedur covid-19, petugas pengelola data dan informasi epidemiologis covid-19, dan petugas yang terlibat langsung dalam penanggulangan wabah covid-19.
Baca juga : Ada Realokasi Belanja Pegawai, Anies Pastikan tak Kurangi PJLP
Pergub ini juga mengatur tentang penundaan 25% dari TKD/TPP PNS DKI. Hal ini diatur dalam pasal 3 ayat 1 poin a yang berbunyi penundaan TKD/TPP sebesar 25%.
Sementara pada poin. Penundaan dikecualikan pada PNS/calon PNS yang tidak terdampak rasionalisasi seperti dalam pasal 2.
Pemotongan dan penundaan TKD/TPP ini berlangsung untuk April hingga Desember 2020. Pada pasal 6 ayat 2 pencairan TKD yang ditunda sampai tahun depan dengan mempertimbangkan siklus dan kemampuan APBD.(OL-2)
Jika calon gubernur Jakarta lainnya yang muncul seperti Ketum PSI Kaesang Pangarep, itu juga dinilai punya kualitas yang bagus
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
BAKAL calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diramal menghadapi lawan tangguh di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta.
PARTAI Perindo menyebut belum mengumumkan dukungan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meskipun mengundangnya dalam acara musyawarah kerja nasional (mukernas)
PARTAI-partai politik diminta tidak menciptakan polarisasi di Jakarta lewat kontestasi Pilgub 2024 yang digelar November mendatang.
POTENSI yang dimiliki figur Anies Baswedan dinilai akan mempersempit ruang kandidasi calon gubernur (cagub) DKI Jakarta pada Pemilihan Gubernur 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved