Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Warga diminta untuk tidak melakukan pemalsuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jabodetabek. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra memperingatkan warga yang melanggar bisa dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Saya ingatkan kalau ada pemalsuan kena UU ITE, 12 tahun penjara. Petugas yang mengecek sudah mengingatkan tidak boleh melakukan pemalsuan data. Kita harus mengonfirmasi penjamin," kata Benni saat konferensi pers di Gedung BNPB Jakarta, Kamis (28/5).
Pemalsuan surat atau manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat dikenakan Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No. 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Oleh karenanya, Benni mengatakan peran penjamin dalam pengurusan SIKM itu sangat penting. DPMPTSP bakal mengonfirmasi dahulu apakah penjamin dari warga yang mengajukan SIKM tersebut benar adanya. Ia mencontohkan jika ada warga yang ingin berobat di dalam atau luar Jabodetabek, penjamin itu bisa dari pihak rumah sakit.
"Bisa saja penjaminya itu dari dokter di tempat warga itu berobat. Jadi, selain 11 sektor yang dikecualikan, itu boleh orang sakit atau berobat mengurus SIKM," jelas Benni.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan dalam mengurus SIKM, hanya bisa melalui daring di website corona.jakarta.go.id.
Tidak ada penyerahan persyaratan secara fisik atau bentuk hardcopy dalam proses ini. Jika seluruh persyaratan diterima, izin bisa beres dalam 24 jam. Ada penanda berupa QR Code dalam satu permohonan SIKM, sehingga memudahkan petugas saat memeriksa surat tersebut.
"Petugas memiliki QR scanner untuk membaca barcode dalam SIKM. Secara visual memang mudah melakukan identifiksi karena dalam SIKM ada foto diri, data dari KTP," pungkas Syafrin. (OL-14)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Dalam penentuan aturan pembatasan masyarakat keluar masuk Ibu Kota bakal ada campur tangan dari pemerintah pusat.
Indonesia saat ini dikategorikan sebagai negara hiperregulasi yang menghambat masuknya investasi ke Tanah Air.
WARGA Kota Padang yang ingin bepergian keluar Sumatra Barat maupun sebaliknya, diharuskan melakukan tes swab Covid-19.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan surat izin keluar masuk (SIKM) Ibu Kota. Akses dari dan ke Jakarta kini menggunakan Corona Likelihood Metric (CLM).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan masyarakat yang akan keluar masuk Jakarta harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Peraturan keluar masuk itu berdasarkan surat edaran peraturan gugus tugas penanganan covid-19 nomor 7 tahun 2020 untuk melindungi masyarakat Riau.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved