Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PRAKTIK pungutan liar yang diduga melibatkan oknum ASN terjadi di tempat pembuangan sampah sementara (TPS) Pasar Tugu, Cimanggis, Depok. Lahan yang dikomersialkan milik Direktorat Bina Marga dan Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera).
Dalam pantauan Media Indonesia, kemarin, belasan pengendara motor terlihat membuang sampah di TPS dan kemudian memasukkan uang retribusi Rp5.000-Rp10 ribu ke kotak kecil di sudut jalan.
Kepala Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) Pasar Tugu, Ikhwan, menampik pungli tersebut. Menurutnya, uang sampah dari masyarakat merupakan bentuk kompensasi.
"Sebagian dari retribusi kami belikan rokok dan makanan, sebagian lainnya untuk transpor sopir dan kernet mobil angkutan sampah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok," kata Ikhwan.
Pungli itu terkuak saat masyarakat melihat timbunan sampah di Pasar Tugu yang mencapai 8 meter. Lahan milik Kementerian PU-Pera seluas 2.000 m2 yang sengaja dikosongan untuk daerah resapan air justru disulap jadi TPS. (KG/J-3)
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait pungli di Rutan KPK besok, Kamis (1/8)
Kepala Satuan Tugas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan tim jaksa KPK sudah siap membuktikan perbuatan pidana 15 terdakwa pungutan liar di Rutan KPK.
DUA ormas di Pondok Aren, Tangerang Selatan, terlibat keributan hingga viral di media sosial. Ternyata keributan terjadi lantaran masalah rebutan lahan pungutan liar (pungli).
Pungli Raja Ampat mengindikasikan tidak adanya regulasi jelas soal pengelolaan wisata
KPK menyerahkan temuan pungli yang mencapai Rp18,25 miliar di Raja Ampat ke Saber Pungli
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved