Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PRAKTIK pungutan liar yang diduga melibatkan oknum ASN terjadi di tempat pembuangan sampah sementara (TPS) Pasar Tugu, Cimanggis, Depok. Lahan yang dikomersialkan milik Direktorat Bina Marga dan Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera).
Dalam pantauan Media Indonesia, kemarin, belasan pengendara motor terlihat membuang sampah di TPS dan kemudian memasukkan uang retribusi Rp5.000-Rp10 ribu ke kotak kecil di sudut jalan.
Kepala Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) Pasar Tugu, Ikhwan, menampik pungli tersebut. Menurutnya, uang sampah dari masyarakat merupakan bentuk kompensasi.
"Sebagian dari retribusi kami belikan rokok dan makanan, sebagian lainnya untuk transpor sopir dan kernet mobil angkutan sampah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok," kata Ikhwan.
Pungli itu terkuak saat masyarakat melihat timbunan sampah di Pasar Tugu yang mencapai 8 meter. Lahan milik Kementerian PU-Pera seluas 2.000 m2 yang sengaja dikosongan untuk daerah resapan air justru disulap jadi TPS. (KG/J-3)
KEJATI Jatim menahan kepala dinas ESDM Provinsi Jatim Aris Mukiyono, dan menyita uang tunai Rp2,3 miliar dalam kasus dugaan pungli izin pertambangan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di tempat pemakaman umum (TPU), khususnya saat perayaan Lebaran.
Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana menegaskan pemerintah akan menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) dalam program mudik gratis kapal laut di Pelabuhan Nusantara Kendari.
Untuk mendapatkan bantuan, masyarakat dapat menghubungi nomor whatsApp/telepon 0821-1606-621 atau layanan darurat polisi 110. Program ini, mengusung filosofi "sauyunan ngajaga lembur"
Personel di lapangan dilarang keras meminta sumbangan, baik dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) maupun dalih lainnya.
Banyak penerima PIP yang tidak tahu bahwa dirinya diusulkan sebagai penerima. Hal ini mengakibatkan dana PIP yang harus kembali ke kas negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved