Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPALA Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok Yudi Triadi dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Yoyon Sonjaya meneken nota kesepahaman (MoU). Penandatanganan kerja sama initerkait penegakan hukum dan pemulihan aset pertanahan seta tata ruang Kota Depok.
"MoU kerja sama dua lembaga tersebut maksud dan tujuannya mengoptimalisasikan koordinasi kejaksaan dengan BPN," ujar Yudi seusai MoU, Rabu (12/2).
Selain mendukung upaya penegakan hukum, jelas Yudi, kerja sama ini juga sebagai pedoman dalam mengoptimalkan koordinasi untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi antar kedua lembaga tersebut (Kejaksaan dan BPN).
"Inti dari tujuan kerjasama (MoU) ini adalah untuk penegakan hukum dan pemulihan aset di bidang pertanahan dan tata ruang tersebut, nantinya ditindaklanjuti melalui perjanjian kerjasama pada bidang pembinaan, bidang intelijen serta bidang perdata dan tata usaha negara," paparnya.
MoU yang diteken oleh Yudi dan Yoyon merupakan tindaklanjut dari instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan Menteri Agararia dan Tata Ruang/Kepala BNN Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil di Jakarta 21 Januari 2020 silam.
Landasan penandatanganan MoU diatas adalah Undang-Undang (UU) Nomor: 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam UU Nomor: 16 Tahun 2004 dijelaskan, kejaksaan dengan surat kuasa khusus (SKK) bisa dapat bertindak baik di dalam dan luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah.
Yudi melanjutkan dalam pemulihan maupun penyelamatan terhadap aset-aset negara sifatnya ada dua yaitu non-litigasi dan litigasi.
"Jadi, pihak BPN Kota Depok jangan ragu untuk meminta bantuan kepada kami. Apalagi ini merupakan tindak lanjut dari MoU Jaksa Agung dengan Menteri ATR/BPN," tandasnya. (OL-13)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih belum optimal melakulan penagihan serta pencatatan aset berupa fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) di Jakarta.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta pemerintah provinsi DKI Jakarta menjaga aset daerah seperti Kampung Susun Bayam (KSB).
Pascagempa, PLN memastikan seluruh aset di NTT tidak mengalami kerusakan dan pasokan listrik masyarakat tidak terganggu.
Bicara soal Reforma Agraria secara teknis, Dirjen Penataan Agraria Dalu Agung Darmawan menyebut bahwa outcome Reforma Agraria bisa berdampak terhadap perekonomian masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan masih ada kendala dalam program sertifikat aset di daerah seperti pencarian letak aset, luas bidang tanah, dan batas tanah.
Legalisasi aset merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia untuk mencapai kesejahteraan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved