Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPALA Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Juaini menegaskan wilayah perkantoran dan permukiman wajib membuat drainase vertikal atau sumber serapan. Kebijakan itu sudah diberlakukan lama sebelum Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Dari tahun-tahun lalu memang sudah ada peraturan seperti itu. Kalau orang mau bikin IMB diwajibkan membuat sumur resapan. Pengembang ngajuin izin ke PTSP itu harus ada kajian dan harus bikin sumur resapan," ucap Kadis SDA Juaini, Rabu (4/12).
Juaini menuturkan pengembang yang tak memenuhi persyaratan tak akan diberikan izin usaha. Sementara untuk kasus perseorangan, kata dia, sulit dipantau.
"Warga diwajibkan membuat sumur resapan di rumah mereka. Cuma kadang-kadang mungkin kontrolnya kurang, jadi ada yang bikin ada yang enggak," ungkapnya.
Baca juga: Anies Tunda PBB Gratis untuk Rumah dengan Drainase Vertikal
Juaini tak bisa merinci jumlah drainase vertikal yang sudah terealisasi di wilayah perkantoran dan pemukiman. Dinas SDA DKI Jakarta telah memasang 900 drainase vertikal dari target 1.000 buah.
Target itu bakal rampung akhir Desember ini. Untuk lokasi pemasangan drainase vertikal, lanjutnya, ada di beberapa titik rawan banjir.
"Titik-titiknya terutama di rawan genangan di Monas, ada banyak di situ. Ada juga di Sunter, di Kebayoran Baru, Fatmawati," tuturnya.
Gubernur Anies Baswedan menargetkan pemasangan 1,8 juta drainase vertikal di Jakarta. Menurut dia, program tersebut efektif untuk mengantisipasi banjir. Ia meminta beberapa dinas untuk mewujudkan program tersebut, seperti Dinas SDA dan Dinas Perindustrian dan Energi.(OL-5)
Lima konsep restorasi sungai ditawarkan, yakni restorasi hidrologi, restorasi ekologi, morfologi, sosial ekonomi, serta restorasi kelembagaan dan peraturan.
KEPALA Mitigasi Bencana ITB I Wayan Segara mengungkapkan, bencana banjir merupakan bencana yang rutin terjadi di Indonesia, terutama di musim hujan.
Banjir setinggi 50 cm merendam Purwodadi akibat hujan dan drainase yang tersumbat dari lumpur banjir sebelumnya.
Banjir di Jakarta Barat juga ada yang disebabkan oleh rob dan di Jakarta Timur akibat adanya turap kali yang jebol.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) menyebutkan bahwa banjir yang terjadi beberapa waktu lalu salah satunya akibat curah hujan ekstrem serta durasi hujan yang lama.
Genangan air yang terjadi di sejumlah wilayah Jakarta pada pekan lalu diakibatkan oleh buruknya sistem saluran air yang tidak berfungsi dengan baik.
PERWAKILAN faksi-faksi Palestina sepakat menyatukan posisi Palestina dalam kerangka Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) untuk menghadapi perang genosida dan agresi Israel.
JEPANG pada Selasa (23/7), untuk pertama kali, menetapkan sanksi kepada empat pemukim Israel yang terlibat dalam kekerasan di daerah pendudukan Tepi Barat.
Menurut UUD RI Tahun 1945, pasal 28 H ayat 1, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat.
SEEKOR babi hutan di Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), berkeliaran dan masuk permukiman, Kamis (27/6). Ini membuat warga sekitar resah dan khawatir hewan itu melukai orang.
KEBAKARAN terjadi di permukiman Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Sebanyak 22 rumah ludes terbakar dan 30 keluarga kehilangan tempat tinggal.
Seekor buaya muara berukuran 1,5 meter ditangkap warga Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, Jumat (7/6).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved