Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepolisian segera melakukan penyelidikan untuk mencari tahu penjual maupun pemberi tembakau gorila yang membuat tiga anak SMP teler di Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan. KPAI merasa masa depan terancam jika dibiarkan.
"Ini kalau sudah membahayakan anak kemudian situasinya darurat sampai teler seperti itu polisi harus punya political will untuk mengidentifikasi dan mengusut siapa yang menjual ini," kata Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Ai Maryati Solihah, Sabtu (30/11).
Ai mengatakan meski hingga saat ini tembakau gorila masih sulit diungkap lantaran permasalahan kejelasan undang-undang harus tetap ada tindakan tegas.
Setidaknya, lanjutnya, kepolisian bisa bertindak dengan alasan pelanggaran standar mutu penjualan makanan.
"Karena kalau dalam penjualan makanan di BPOM ini sudah menyalahi salah satunya, jangan berfokus hanya berfokus kepada undang-undang narkoba," ujar Ai.
Baca juga: Dari usul 86 Sekolah, Hanya 56 Sekolah yang akan Direhab di DKI
Ai mengatakan tubuh anak di bawah umur sangat rentan jika mengonsumsi hal membahayakan seperti itu.
Menurutnya, jika hal ini tidak diusut akan menjadi permasalahan serius untuk anak di Indonesia ke depannya.
"Karena relasi anak dengan obat dan makanan yang tidak sesuai dengan norma hukum dan kesehatan di Indonesia itu harus diusut," tutur Ai.
Dia juga mengatakan akan segera mengirimkan tim untuk memantau tiga bocah yang teler di Manggarai itu. Pihaknya akan memastikan mereka mendapatkan rehabilitasi sosial agar tidak mengulangi hal yang sama.
"Ini namanya anak korban sebuah penyalahgunaan obat dan makanan, ini sangat butuh penanganan. Maka saya akan usahakan kirim tim ke anak untuk rehab sosial," tegasnya.
Sebelumnya, Tiga pelajar SMP FP, 15; RA, 15; dan IP, 14, ditemukan teler berat di Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan. Mereka kehilangan kesadaran usai mengonsumsi tembakau gorila.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (27/11). Awalnya, warga melihat lima pelajar berkumpul di sebuah rumah.
Saat dihampiri warga, dua orang melarikan diri dalam keadaan terhuyung-huyung. FP, RA, dan IP tidak bisa kabur lantaran teler.
Tembakau gorila sempat menjadi sorotan pada Oktober 2015. Barang ini dijual melalui media sosial dengan kisaran harga Rp200-Rp400 ribu.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut tembakau cap gorila mengantung zat AB-CHMINACA. Zat kimia ini dapat menyebabkan halusinasi. (OL-2)
Larangan penjualan rokok eceran atau pun pelarangan penjualan dalam jarak 200 meter dari institusi pendidikan akan hantam rantai pendapatan di sektor tembakau.
BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa terjadi deflasi sebesar 0,18% pada Juli 2024 secara month to month (mtm). Deflasi pada Juli merupakan yang terdalam dibandingkan Juni 2024.
Iwan mengatakan penentuan kebijakan terkait IHT harus dirumuskan secara matang. Harus ada pertimabngan dampaknya bagi kemampuan industri dalam menyerap tenaga kerja.
Selama pemerintah terus mengakomodasi kepentingan industri dalam regulasi zat adiktif, maka sampai kapanpun upaya perlindungan kesehatan anak tidak akan pernah tercapai.
INFLASI umum terus melambat menjadi 2,51% secara year on year (yoy) pada Juni 2024. Ini turun dari 2,84% (yoy) pada Mei 2024.
Aparsi ketar-ketir akan kehilangan omzet triliunan rupiah dari aturan larangan penjualan produk tembakau atau rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved