Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYIDIK Polda Metro Jaya mengungkap modus pembobolan Bank DKI berawal dari penarikan uang di mesin ATM Bersama tapi saldo rekening pelaku hanya berkurang Rp4.000.
Pelaku kemudian mengeksploitasi kebocoran tersebut dengan terus menarik uang. Bahkan, menyebarkan celah tersebut ke rekan-rekannya.
"Modus operadinya adalah mengambil uang di ATM Bersama sesuai dengan apa yang diinginkan. Kemudian yang terpotong dalam rekeningnya itu Rp4.000," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Rabu (27/11).
"Dia (pelaku) mengambil terus, sampai memberi tahu ke teman-temannya," kata Yusri.
Hal itu terus dilakukan oleh para pelaku sejak April hingga Oktober 2019.
Dimintai konfirmasi secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan, mengatakan, awal pembobolan Bank DKI berawal dari ketidaksengajaan.
Baca juga: Seorang Tersangka Pembobol Bank DKI Tarik Uang Hingga Rp18 M
"Awalnya tidak sengaja, sebagai orang yang berpendidikan harusnya mengetahui ini salah. Kalau mengambil uang di ATM kan harusnya berkurang, kalau tidak berkurang seharusnya lapor, tetapi dia tidak dan mengambil terus," kata Iwan.
Salah satu pelaku bahkan membuat rekening Bank DKI atas nama rekannya, yang kemudian juga digunakan untuk membobol rekening Bank DKI.
"Kemudian ada upaya membuat ATM lain, suruh beberapa temannya buat ATM, dikasih uang, terus ATM-nya dipinjam, terus ambil di ATM itu. Jadi 'mens rea'-nya (niat jahat) di situ," ujarnya.
Sebelumnya, Bank DKI Jakarta melaporkan kasus dugaan pembobolan ATM oleh 12 oknum anggota Satpol PP ke kepolisian. Awalnya, mereka diduga mengambil Rp32 miliar secara bertahap dengan saldo rekeningnya di Bank DKI tak berkurang. Seiring perkembangan, pihak Kepolisian menduga total kerugian Rp50 miliar.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 41 orang yang diduga ikut melalukan pembobolan ATM Bank DKI.
Dari 41 orang tersebut, 13 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 28 lainnya masih berstatus saksi. Meski demikian polisi masih terus mendalami keterangan dari 28 saksi tersebut. (OL-1)
Diselenggarakan dengan tema 'Sinergi Memperkuat Ekonomi dan Keuangan Digital serta Inklusif untuk Pertumbuhan yang Berkelanjutan', sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah
Bank DKI turut meraih penghargaan pada ajang Indonesia Most Acclaimed Companies Awards 2024 sebagai Outstanding Digital Transformation to Expand Banking Service Accessibility.
Pertumbuhan kredit dan pembiayaan segmen UMKM mendorong peningkatan proporsi kredit UMKM secara kumulatif.
LEWAT ajang JakOne Mobile Indonesia Open Class 2024, Bank DKI terus mendorong penerapan transaksi nontunai menggunakan layanan perbankan digital JakOne Mobile.
Bank DKI meraih penghargaan dari IDX Channel dalam kategori Penghargaan Khusus Sektor Keuangan dan Investasi pada IDX Channel Anugerah ESG 2024.
Bank DKI meresmikan Kebun Hidroponik di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Cibubur, Jakarta Timur.
Pemkot Yogyakarta dituding kurang memperhatikan nasib pedagang kaki lima (PKL) di Malioboro
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mendorong pemerintah provinsi untuk menggunakan pendekatan humanis saat Satpol PP menertibkan PKL.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengklaim pihaknya telah melakukan penindakan lebih dari 100 titik lokasi parkir liar di Jakarta.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Jupiter mendukung rencana Satpol PP untuk membangun markas komando (Mako).
SATUAN Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dinilai belum aktif-efektif dalam nuansa efektifitas penegakan peraturan daerah (Perda)
Sanksi secara bertahap mulai teguran tertulis, lalu teguran diikuti pemberitahuan melalui penempelan stiker di pintu rumah, hingga denda paling banyak Rp50 juta atau pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved