Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Polda Metro Jaya mengungkap modus pembobolan Bank DKI berawal dari penarikan uang di mesin ATM Bersama tapi saldo rekening pelaku hanya berkurang Rp4.000.
Pelaku kemudian mengeksploitasi kebocoran tersebut dengan terus menarik uang. Bahkan, menyebarkan celah tersebut ke rekan-rekannya.
"Modus operadinya adalah mengambil uang di ATM Bersama sesuai dengan apa yang diinginkan. Kemudian yang terpotong dalam rekeningnya itu Rp4.000," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Rabu (27/11).
"Dia (pelaku) mengambil terus, sampai memberi tahu ke teman-temannya," kata Yusri.
Hal itu terus dilakukan oleh para pelaku sejak April hingga Oktober 2019.
Dimintai konfirmasi secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan, mengatakan, awal pembobolan Bank DKI berawal dari ketidaksengajaan.
Baca juga: Seorang Tersangka Pembobol Bank DKI Tarik Uang Hingga Rp18 M
"Awalnya tidak sengaja, sebagai orang yang berpendidikan harusnya mengetahui ini salah. Kalau mengambil uang di ATM kan harusnya berkurang, kalau tidak berkurang seharusnya lapor, tetapi dia tidak dan mengambil terus," kata Iwan.
Salah satu pelaku bahkan membuat rekening Bank DKI atas nama rekannya, yang kemudian juga digunakan untuk membobol rekening Bank DKI.
"Kemudian ada upaya membuat ATM lain, suruh beberapa temannya buat ATM, dikasih uang, terus ATM-nya dipinjam, terus ambil di ATM itu. Jadi 'mens rea'-nya (niat jahat) di situ," ujarnya.
Sebelumnya, Bank DKI Jakarta melaporkan kasus dugaan pembobolan ATM oleh 12 oknum anggota Satpol PP ke kepolisian. Awalnya, mereka diduga mengambil Rp32 miliar secara bertahap dengan saldo rekeningnya di Bank DKI tak berkurang. Seiring perkembangan, pihak Kepolisian menduga total kerugian Rp50 miliar.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 41 orang yang diduga ikut melalukan pembobolan ATM Bank DKI.
Dari 41 orang tersebut, 13 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 28 lainnya masih berstatus saksi. Meski demikian polisi masih terus mendalami keterangan dari 28 saksi tersebut. (OL-1)
Persidangan dugaan korupsi kredit PT Bank DKI di Pengadilan Tipikor Semarang mengungkap sejumlah fakta yang menyoroti proses internal pemberian kredit kepada Sritex senilai Rp150 miliar.
Dalam persidangan perkara PT Sritex di Semarang, Jawa Tengah, Jumat 11 April 2026, mantan pejabat Bank DKI Babay Farid Wazdi memaparkan sejumlah fakta terkait proses penyaluran kredit.
Menurut Pramono, pencatatan saham Bank Jakarta di BEI tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga mendorong profesionalisme perusahaan.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengizinkan rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membangun gedung tinggi di lahan milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pramono menegaskan, pihaknya akan mengikuti dan tidak keberatan dengan hal itu. Justru dalam hal ini, Pramono akan menyesuaikan dengan anggaran yang ada.
Per Juni 2025, laba bersih Bank Jakarta tercatat sebesar Rp421,18 miliar, tumbuh sebesar 24,42% (yoy) dari sebelumnya sebesar Rp338,53 miliar.
Wagub DKI Rano Karno dukung penambahan personel Satpol PP guna kurangi beban kerja dan menjaga kesehatan anggota. Simak rencana rekrutmen bertahap di sini.
Di satu sisi, kesehatan anggota terancam, di sisi lain kehadiran mereka di lapangan kerap dinilai belum optimal oleh masyarakat karena keterbatasan tenaga.
Ia menjelaskan, patroli rutin terus digencarkan di kawasan Tanah Abang untuk memastikan situasi tetap kondusif.
Sebanyak 100 anggota Satpol PP DKI Jakarta mengikuti pelatihan komunikasi efektif bersama 1Langkah guna meningkatkan pelayanan dan menjaga citra institusi.
Seluruh aparatur, termasuk Satpol PP, harus mampu menampilkan sikap dan penampilan yang rapi, profesional, serta berintegritas.
Satpol PP bergerak cepat dengan menerjunkan tim reklame ke lapangan untuk melakukan penanganan serta penertiban terhadap reklame
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved