Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ADE Armando mencium keanehan atas pelaporan yang dibuat oleh senator DKI Jakarta Fahira Idris ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, menurut Ade, unggahanya di laman Facebook-nya tersebut ditujukkan kepada Anies Baswedan.
"Kenapa Fahira yang marah-marah? Maksud saya, marah boleh aja tapi kalau sampai (melaporkan) ke polisi sebetulnya dia punya hak apa untuk menggugat saya?," kata Ade saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (3/11).
Menurut Ade, pihak yang seharusnya terganggu dengan perbuatannya ialah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Lebih aneh lagi karena serangan Fahira ini tidak sendirian, mengajak ramai-ramai kan, ada banyak kelompok yang dia libatkan," lanjutnya.
Akibatnya, banyak ujaran kebencian yang dialamtkan kepadanya melalui aplikasi pesan singkat.
"Dan itu seperti gerakan buzzer. Jadi memang ada serangan yang luar biasa dan keras sekali," ucapnya.
Baca juga: Golkar Dukung Peningkatan Sistem E-Budgeting
Serangan kolektif tersebut ia curigai sebagai bentuk pengalihan isu. Pasalnya, yang menjadi sorotan belakangan ini adalah persoalan penganggaran beberapa barang dalam APBD DKI Jakarta yang dianggap janggal.
Ade menduga ada pihak-pihak yang takut apabila persoalan APBD terus dibongkar.
"Kalau ini dilanjutkan, dibongkar, nanti KPK turun tangan gitu kan, ini kan yang jelas bisa terbongkar dan banyak pihak yang pasti kena," paparnya.
Sebelumnya pada Jumat (1/11) Fahira mendatangi Polda Metro Jaya guna melaporkan Ade karena diduga melakukan pencemaran nama baik. Hal tersebut lantaran Ade mengunggah meme berisi foto Anies Baswedan yang dikamuflase dengan tokoh fiksi Joker dan dibubuhi tulisan 'Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat'.
Ade disangkakan melanggar Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia mengaku siap untuk menjalani proses hukum.
"Kita sebagai warga negara yang baik ya menjalani aja kewajiban. Karena pengaaman saya dengan polisi, polisi objektif kok kalau kasusnya emang nggak kuat pasti mereka akan bilang ini kasusnya gabisa dilanjutin," pungkasnya. (OL-1)
Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bantuan sosial (bansos) bisa diberikan pada keluarga penjudi online, tetapi bukan pada pelakunya
Sukamta menyatakan bahwa pemerintah baru-baru ini mulai mengambil tindakan terhadap praktik ilegal ini.
MANTAN Rektor Universita Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah, Basir Cyio divonis enam bulan kurungan penjara seusai menjalani sidang pelanggaran UU ITE
WACANA penyadapan oleh Polri yang termuat dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dinilai mengkhawatirkan mengusik hak privasi masyarakat.
Polisi mengungkap identitas pria berinisial AP, 29 tahun, yang mengancam dan memeras uang sebesar Rp300 juta dari artis Ria Ricis. Ternyata, AP adalah mantan sekuritinya.
Kemen PPPA akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum kasus AP, perempuan yang berhadapan dengan hukum sekaligus tersangka kasus pelanggaran UU ITE yang menjadi korban KDRT.
Raja Juli menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas keriuhan yang terjadi karena pernyataan Ade Armando
Pernyataan yang dilontarkan Ade adalah opini pribadi, bukan opini PSI.
Ade Armando, politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) oleh Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa.
PENELITI Perludem, Kahfi Adlan Hafiz menilai tidak tepat menyebut Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat sebagai politik dinasti. Hal itu untuk merespons politikus PSI Ade Armando.
Kelompok budaya Patembayan Nusantara menggelar aksi budaya Larung Sukerta di Sungai Gajahwong, tepatnya di Taman Wisata Legawong, Gambiran, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Selasa (5/12).
Sultan Hamengku Buwono X sempat menegaskan, soal DIY sudah tertuang dalam UUD 1945
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved