Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Ungkap TPPO Bermodus Prostitusi, Satu Korban WN Maroko

Tri Subarkah
29/10/2019 21:11
Polisi Ungkap TPPO Bermodus Prostitusi, Satu Korban WN Maroko
Polisi merilis kasus perdagangan manusia di Mabes Polri, Selasa (29/10)(Antara/Dhemas Reviyanto)

BADAN Reserse Kriminal Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktik prostitusi di wilayah Kota Bunga, Cianjur, Jawa Barat.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyebut ada tujuh korban dari kasus tersebut yakni terdiri dari enam perempuan warga negara Indonesia dan satu perempuan warga negara Maroko. Mereka menjadi korban untuk melayani tamu yang kebanyakan merupakan warga negara asing.

"Kami memandangnya ada praktik-praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan modus merekrut dan mempekerjakan beberapa perempuan untuk melayani atau mengadakan perbuatan cabul dengan oknum masyarakat sebagau tamu, khususnya bagi WNA yang datang ke wilayah di Kota Bunga," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareksirm Polri Kombes Pol Agus Nugroho di Mabes Polri, Selasa (29/10).

Setidaknya empat pelaku yang berperan sebagai mucikari telah diamankan oleh polisi. Keempatnya berinisial KJ alias Om Gress, AS alias Bunda Onel, NS, dan YD.

Baca juga : Polisi Gagalkan Keberangkatan 48 Korban TPPO ke Timur Tengah

Satu korban warga negara Maroko berinisial HK. Agus mengatakan HK sudah berulang kali ke Indonesia sejak tahun 2010.

"Untuk memenuhi kebutuhan hidup di Indonesia, yang bersangkutan berkenalan dengan salah satu pelaku. Adapun tarif saudara HK Rp10 juta untuk short time, dan untuk long time tergantung hasil negosiasi," papar Agus.

Sementara itu, untuk tarif korban yang berasal dari Indonesia tarifnya Rp1 sampai Rp3 juta.

"Namun dari hasil penyidikan didapatkan fakta para korban tidak menerima sepenuhnya. Mereka hanya menerima 70%, karena yang 30% merupakan hak para pelaku," pungkas Agus. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya