Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH provinsi DKI Jakarta masih mengkaji upah minimum provinsi (UMP) 2020. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, pihaknya telah melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan 3 gelombang berbeda.
Dalam setiap survei terdapat 15 pasar untuk mengetahui kebutuhan yang diperlukan menuju kehidupan layak. Menurutnya, dengan adanya survei di 60 item KHL tersebut, menjadi rekomendasi atau acuan untuk menghitung UMP Jakarta 2020.
"Gelombang pertama, gelombang kedua dan gelombang ketiga kita sudah laksanakan. Insya Allah kita akan lakukan input hasil dari survei yang sudah kita lakukan KHL," kata Andri di Jakarta, Rabu (9/10).
Baca juga: Massa Pekerja Industri Logam Tuntut Revisi UMP DKI Jakarta
Andri belum bisa memastikan apakah kenaikan UMP di Jakarta naik Rp300 ribu atau tidak, seperti di 2019. Diketahui, UMP 2019 di DKI Jakarta mencapai Rp3.940.973. Sebelumnya, UMP DKI 2018 sebesar Rp3.648.035, naik 8,03%.
"Saya belum bisa mengatakan terlebih dahulu. Nanti akan kita rapatkan di dewan pengupahan. Kalau belum (ditentukan) apa-apa, heboh lagi," ungkapnya.
Pihaknya juga mengakui dalam melakukan survei melibatkan perwakilan buruh, kemudian dari unsur pemerintah melibatkan BPS (Badan Pusat Statistik) serta melibatkan unsur pakar atau akademisi.
"Survei-survei yang kita lakukan juga melibatkan semuanya. Bukan kita saja yang melakukan survei ke pasar-pasar kebutuhan hidup layak. Jadi mereka juga tahu gitu," tandasnya.(OL-5)
Nasib mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih di tangan penyidik Polda Metro Jaya.
Koalisi PKS dan Partai Golkar Depok sepakat mengusung Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok.
Dinas Dukcapil akan mengganti nomenklatur yang tertera dalam Kartu Tanpa Penduduk (KTP) dari yang sebelumnya DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Membangun kawasan aglomerasi membutuhkan komitmen kuat dari semua pihak terkait, baik pemerintah, sektor swasta, maupun masyarakat secara keseluruhan.
Perantau yang akan mengadu nasib di Ibu Kota tahun ini diprediksi turun sebesar 10 ribu-15 ribu orang.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memperkirakan jumlah pendatang baru di Jakarta tahun ini hanya 15-20 ribu jiwa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved