Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta akan memberikan tanda khusus bagi kawasan rawan kejadian kebakaran. Rencana ini akan dituangkan dalam instruksi gubernur yang saat ini sedang digodok.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pentingnya penandaan tersebut agar masyarakat waspada terhadap kejadian kebakaran yang dapat menimpa sewaktu-waktu. Penanda itu juga diharapkan menjadi bahan bagi masyarakat untuk merenovasi tempat tinggal mereka.
"Jadi kalau Anda melihat sebuah rumah nanti diberi stiker, tulisannya tempat ini berisiko kebakaran. Maka masyarakat di sana pun akan mendorong pada pemilik lahan atau tempat itu untuk mengoreksi, karena kalau ada kebakaran kan enggak pilih-pilih. Sebuah kampung di situ ada potensi kebakaran, kita beri tanda," kata Anies usai menghadiri agenda di Lenggang Jakarta, Monas, Senin (12/8).
Kawasan rentan kebakaran menurutnya bukan hanya karena kawasan tersebut merupakan pemukiman padat penduduk tetapi juga disebabkan adanya penggunaan listrik secara ilegal.
"Jadi tim dari pemerintah sampai ke kelurahan itu me-review kampung-kampung, lalu kampung-kampung itu akan mendapatkan tanda," kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Tanda kawasan kebakaran itu akan dilepas ketika masyarakat maupun lembaga sudah memperbaiki dan mengurangi potensi rawan kebakaran hingga ke tingkat minimal.
Masyarakat pun akan diajak proaktif dalam proses pengkajian kawasan rawan kebakaran ini agar merasa terikat tanggung jawab berperan serta dalam pencegahan kebakaran di lingkungannya.
"Tapi intinya adalah kita tidak mau sekadar kuratif saja, ketika ada kebakaran baru bertindak. Kita sudah mulai sekarang memberikan sifatnya pencegahan. Pencegahan itu bukan hanya pemerintah dengan pihak yang punya risiko, tapi mengajak lingkungan sekitar," tandasnya. (A-2)
Tim Gakkum KLHK telah melakikan penyegalan pada lahan yang terbakar. Penyegelan dilakukan sebagai tanda dimulainya penyelidikan atas dugaan unsur kesengajaan dalam pembukaan lahan HPK
Puluhan titik panas atau Hotspot terpantau satelit di Provinsi Bangka Belitung (Babel), Kamis (1/8). Itu diduga kuat merupakan pancaran dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
Lahan di Dusun Jombor, Desa Cipete, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) terbakar pada Rabu (31/7) malam. Petugas gabungan sudah berhasil mengendalikan api pada Kamis dini hari
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan membangun safe house atau rumah perlindungan bagi masyarakat korban kabut asap yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
kebakaran lahan itu mulai masif terjadi dan dirasakan dalam dua pekan ini. Dimana memang terlihat ada peningkatan intensitas kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kota Palangka Raya.
Sebuah rumah di Dusun Mertelu, Desa Mertelu, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terbakar pada Selasa (30/7) malam WIB.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved