Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang moda transportasi publik dengan masa pakai lebih dari 10 tahun beroperasi di jalan raya. Kebijakan itu bertujuan meminimalisasi polusi akibat emisi gas buang kendaraan.
"Pembatasan usia kendaraan umum mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Di sana, angkutan umum dibatasi usianya maksimal 10 tahun," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/8).
Syafrin mengatakan angkutan umum yang telah digunakan lebih dari 10 tahun wajib diremajakan. Mekanisme peremajaan dapat dilakukan melalui program Jak Lingko.
"Operator menyediakan layanannya, tapi seluruh biaya perawatan kita (Pemda) yang bayar," ungkap dia.
Tidak hanya angkutan umum, kendaraan pribadi dengan masa pakai lebih dari satu dekade pun akan dilarang hilir mudik di jalan raya.
Baca juga: Rencana Perluasan Ganjil-Genap Masih Dikaji
Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota mengatur hal tersebut.
Melalui instruksi itu, Gubernur DKI Anies Baswedan meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta membuat aturan pembatasan usia kendaraan pribadi. Ia ingin aturan itu diterapkan pada 2025.
"Tapi akan kita kaji dulu. Karena itu hal baru, tentu kita akan lakukan kajian naskah akademiknya," ungkap Syafrin.
Syafrin mengatakan setelah naskah akademik siap, peraturan daerah baru akan dirancang.
"Dan tentu nanti akan ada masa transisi dulu sebelum implementasi (aturan)," jelasnya. (Medcom/OL-2)
Ilmuwan Penn State berhasil membuktikan teori seabad lalu, puncak pohon mengeluarkan cahaya redup saat badai yang mampu membersihkan polusi udara.
Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menggelar uji emisi kendaraan di kawasan Terminal Blok M, Jakarta.
MEMASUKI periode musim kemarau 2026, ancaman kebakaran hutan dan lahan atau karhutla serta penurunan kualitas udara kembali meningkat di berbagai wilayah Indonesia. BMKG inagatkan polusi
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menekankan pentingnya pengendalian polusi udara yang dilakukan secara terukur, berbasis data, serta didukung kolaborasi antar daerah.
Dalam jangka panjang, paparan terus-menerus dapat memicu penyakit kronis hingga mematikan.
Aktivitas membakar sampah merupakan salah satu pemicu utama memburuknya polusi di Ibu Kota.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved