Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang moda transportasi publik dengan masa pakai lebih dari 10 tahun beroperasi di jalan raya. Kebijakan itu bertujuan meminimalisasi polusi akibat emisi gas buang kendaraan.
"Pembatasan usia kendaraan umum mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Di sana, angkutan umum dibatasi usianya maksimal 10 tahun," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/8).
Syafrin mengatakan angkutan umum yang telah digunakan lebih dari 10 tahun wajib diremajakan. Mekanisme peremajaan dapat dilakukan melalui program Jak Lingko.
"Operator menyediakan layanannya, tapi seluruh biaya perawatan kita (Pemda) yang bayar," ungkap dia.
Tidak hanya angkutan umum, kendaraan pribadi dengan masa pakai lebih dari satu dekade pun akan dilarang hilir mudik di jalan raya.
Baca juga: Rencana Perluasan Ganjil-Genap Masih Dikaji
Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota mengatur hal tersebut.
Melalui instruksi itu, Gubernur DKI Anies Baswedan meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta membuat aturan pembatasan usia kendaraan pribadi. Ia ingin aturan itu diterapkan pada 2025.
"Tapi akan kita kaji dulu. Karena itu hal baru, tentu kita akan lakukan kajian naskah akademiknya," ungkap Syafrin.
Syafrin mengatakan setelah naskah akademik siap, peraturan daerah baru akan dirancang.
"Dan tentu nanti akan ada masa transisi dulu sebelum implementasi (aturan)," jelasnya. (Medcom/OL-2)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Masalah utama pada polusi di Jakarta ialah sektor transportasi. Dalam studi yang tengah dilakukan, memperbaiki emisi dari kendaraan berat seperti truk dan mengkonversi kendaraan bensin
penggunaan motor konvensional dinilai menjadi masalah utama dalam perubahan iklim yang saat ini terjadi tidak hanya di Indinesia, tapi juga di seluruh dunia.
Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di urutan ke-2 terburuk di dunia dengan angka 177 atau masuk dalam kategori tidak sehat.
Kualitas udara di Jakarta pada Sabtu (27/7) pagi masuk kategori tidak sehat dan menduduki posisi kedua sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Kualitas udara di Jakarta pada Jumat (26/7) pagi masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif. Jakarta menduduki peringkat ketiga sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved