Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Kota Bekasi membutuhkan 50 hektare la-han baru untuk mengantisipasi kelebihan beban (overload) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi. Namun, hingga 2018 kemarin baru sekitar 20 hektare lahan yang dibebaskan.
Kepala Seksi Perencanaan dan Pengadaan Lahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi, Usman Sufirman, mengatakan Pemkot Bekasi sudah memiliki perencanaan pembebasan lahan di lima zona, bahkan sebelum 2014. Namun, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran.
"Misalnya dari Lingkungan Hidup (LH) butuhnya berapa ya baru kita bebaskan segitu. Tergantung mampunya anggaran juga berapa," ungkap Usman, kemarin.
Menurut Usman, penetapan lokasi memang dilakukan dengan kebutuhan lahan dari dinas terkait. Tiap tahunnya Dinas LH membutuhkan sekitar 3-5 hektare lahan baru untuk menampung jumlah sampah yang masuk tiap hari.
Namun, kata Usman, harga tanah yang cukup tinggi membuat pemerintah kewalahan memenuhi kebutuhan tersebut. Hasilnya, tiap tahun pihaknya hanya bisa memenuhi sekitar 1 hektare lebih lahan baru di TPA Sumur Batu.
"Kita memiliki rencana perluasan 3,8 hektare dari 2018 kemarin, tapi baru terpenuhi 1,1 hektare. Dananya kurang Rp38 miliar dari kebutuhan biaya sekitar Rp42,5 miliar," jelas Usman.
Dia mengatakan Pemkot Bekasi menargetkan pada 2020 mendatang lahan sebesar 3,8 hektare selesai dibebaskan sehingga total lahan yang sudah dibebaskan sejak sebelum 2014 sebanyak 20 hektare. "Kalau memungkinkan anggarannya disusulkan pada APBD Perubahan mungkin bisa," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UP-TD) TPA Sumur Batu, Masro-pah, mengakui volume sampah di TPA Sumur Batu memang sudah overload. Ditambah, teknologi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang sudah dicanangkan sejak 2015 belum juga maksimal. "Sudah overload, memang butuh lahan baru," ungkap Masropah.
Dia menjelaskan, area TPA Sumur Batu saat ini hanya menyisakan dua zona aktif dari enam zona yang ada. Adapun volume sampah yang masuk tiap hari konstan sebanyak 1.800 ton.
"Dari enam zona yang ada, hanya zona lima dan zona enam yang masih dapat dimanfaatkan untuk pemrosesan sampah," tandas dia. (Gan/J-2)
TPA Samosir dibangun di lahan seluas 10 Ha sudah mencapai 100 persen dengan pagu senilai Rp29 M lebih.
BNPB meminta pemerintah daerah dan masyarakat mengantisipasi kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah pegunungan dan tempat pemrosesan akhir (TPA).
Untuk kesiapsiagaan terhadap bencana musim kemarau, BNPB menghimbau masyarakat agar tak membakar sampah serta selalu waspada bila berada di kisaran TPA.
WACANA pembangunan 'pulau sampah' di atas laut Jakarta dipertanyakan banyak pihak. Tak sedikit juga yang meragukan manfaat dari pembangunan tersebut.
Heru Budi mengusulkan untuk dibuat pulau baru khusus untuk pengelolaan sampah di area pesisir laut utara Jakarta
BERDASARKAN data KLHK, produksi sampah di Indonesia mencapai 69,9 juta ton setahun. Dari jumlah tersebut, sampah yang tidak terkelola sekitar 33%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved