Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kemendagri Kawal Pansus Pemilihan Wagub DKI

Putri Anisa Yuliani
20/5/2019 17:55
Kemendagri Kawal Pansus Pemilihan Wagub DKI
ilustrasi Suasana Rapat Paripurna di gedung dki jakarta( ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/17.)

Kementerian Dalam Negeri akan mengawal penuh proses pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta yang pertama kalinya akan dipilih oleh DPRD DKI Jakarta.

DPRD DKI Jakarta sesuai Undang-undang No 10 tahun 2016 tentang Pilkada akan memilih pengganti Mantan Wagub DKI Sandiaga Uno yang mengundurkan diri pada Agustus 2018 silam untuk maju sebagai cawapres pada Pemilu 2019.

Kemendagri akan fokus pada tahapan penyusunan tata tertib (tatib) pemilihan. Karena menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Manik penyusunan tatib pemilihan merupakan hal yang paling krusial.

Dalam tahap tersebut DPRD akan memiliki wewenang penuh mengatur jalannya pemilihan serta status cawagub dalam proses pemilihan.

"Yang harus dilakukan kedepan adalah segera membuat tata tertib pemilihan. Dalam proses pembuatan tata tertib ini Kemendagri akan melakukan pendampingan. Kami khawatir ada norma-norma yang terlalu berlebihan dan di luar ketentuan UU 10/2016 dan di luar demokrasi yang efektif dan efisien," kata Akmal di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/5).

Akmal yang hadir rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wagub DKI hari ini pun menegaskan DPRD tidak berhak menolak cawagub yang telah diusung yakni Achmad Syaiku dan Agung Yulianto yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Jika nantinya terdapat kesamaan dalam hal perolehan suara yang diraih masing-masing cawagub, Kemendagri pun mengindikasikan adanya pemilihan ulang.

"Tugasnya DPRD itu bukan menolak, tapi memilih salah satu. Kalau tidak memilih itu melanggar peraturan. Saya katakan dalam praktek yang ada belum pernah kejadian begitu. Yang di Riau itu seri, 65 orang DPRD, 3 abstain, hasilnya 31 lawan 31 sehingga ada pemilihan ulang. Calonnya juga sama, saya yang dampingi kok," ujarnya.(A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya