Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemerkosa Divonis Bebas, Kecaman Mengalir

DD/J-1
27/4/2019 03:00
Pemerkosa Divonis Bebas, Kecaman Mengalir
Vonis bebas pemerkosa di Bogor.(Ilustrasi)

Sejak empat hari lalu, petisi yang mengutuk vonis bebas pemerkosa dua anak di Bogor telah diteken oleh seratusan ribu warganet. Hingga kemarin malam, sedikitnya 134.293 warga lewat dunia maya telah meneken petisi dalam situs www.change.org dengan judul 'Berikan Keadilan untuk Kakak Beradik Joni dan Jeni (Anak Korban Perkosaan).

"Dari 20 tahun lebih LBH APIK bantu korban kekerasan seksual mendapat keadilan, baru kali ini rasanya kami frustrasi banget. Yang bikin kami kehilangan kata-kata, pelaku HI divonis bebas oleh hakim PN Cibinong meskipun saat diperiksa, terdakwa sudah mengakui perbuatannya," papar Dian Novita, pegiat dari LBH APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) Jakarta, kemarin.

Pada 25 Maret 2019, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, membebaskan HI, 41, seorang pemerkosa dua anak dari tuntutan 14 tahun penjara. Majelis hakim beranggotakan Muhammad Ali Askandar, Chandra Gautama, dan Raden Ayu Rizkiyati membebaskan HI sekalipun terdakwa telah mengakui perbuatannya.

Apalagi, hasil visum yang menyebut ada luka robek di alat vital Joni dan Jeni (bukan nama sebenarnya) telah membuktikan adanya kekerasan seksual terhadap bocah berumur 14 tahun dan 7 tahun itu, yang tak lain ialah tetangga dekat HI.

"Alasan hakim membebaskan terdakwa karena tidak ada saksi yang melihat pemerkosaan itu. Ya, iyalah, kalau ada orang yang saat kejadian, pasti kekerasan seksual itu enggak akan terjadi," sesal Dian.

Kejaksaan Negeri Bogor yang menuntut HI 14 tahun penjara pun tak puas atas putusan majelis hakim. Jaksa penuntut langsung meng-ajukan kasasi ke Mahkamah Agung agar putusan hakim itu dikoreksi.

Seiring dengan itu, LBH APIK kemarin juga mengadukan majelis hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY). Bersama orang tua korban, LBH APIK memaparkan sejumlah kejanggalan yang terjadi selama persidangan kasus itu.

"Kami diterima oleh Wakil Ketua KY Sukma Violetta. Kami meminta KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk menjatuhkan sanksi kepada hakim itu karena membebaskan pelaku perkosaan anak," tegas Dian.

Beberapa kejanggalan yang di-temukan dalam persidangan ialah perintah hakim yang tidak membolehkan kedua korban didampingi oleh pendamping dan orangtua korban. Selain itu, di ruang sidang, hakim mempertemukan terdakwa dengan kedua korban tanpa didampingi oleh orangtua dan pendamping.

Tunggu putusan kasasi

Saat dimintai konfirmasi, Humas PN Cibinong Ben Ronald menyatakan pihaknya menghormati sikap dan langkah-langkah yang diambil masyarakat atas vonis tersebut. Ia tak mau berkomentar lebih jauh dan mengajak masyarakat untuk menanti putusan kasasi MA atas kasus tersebut.

"Terkait dengan petisi yang di-ajukan LBH APIK, kami sebagai lembaga pengadilan pada prinsipnya menghormati hak-hak yang diajukan oleh masyarakat terhadap putusan hakim kami," kata Ben, kemarin.

"Mari sama-sama kita hormati upaya hukum yang dilakukan sambil kita menunggu putusan yang akan dijatuhkan MA atas upaya jaksa dalam kasus itu," pungkasnya. (DD/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya